Banten

Waktu Dan Ketentuan Membayar Zakat Fitrah, Muslim Wajib Tahu!

Saiful Anwar | 25 Maret 2024, 14:35 WIB
Waktu Dan Ketentuan Membayar Zakat Fitrah, Muslim Wajib Tahu!

AKURAT BANTEN - Zakat merupakan bagian dari rukun Islam. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan bagi umat muslim. Zakat fitrah juga mempunyai ketentuan dalam takaran dan waktu pembayarannya.

zakat fitrah menurut istilah yaitu memberikan harta berupa makanan pokok yang diserahkan untuk golongan atau orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.

Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali pada bulan Ramadhan. Zakat ini bertujuan untuk mengiringi pelaksanaan ibadah puasa wajib.

Baca Juga: Dituding Buka Donasi Buat Beli Mobil Mewah, Livy Renata Akhirnya Buka Suara!

Melansir dari berbagai sumber, berikut waktu dan ketentuan zakat fitrah.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dibayarkan paling baik saat terbenam matahari terbenam di malam penghabisan Ramadhan (malam takbiran) sampai sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Zakat ini perbolehkan pula dibayar mulai 1 Ramadan. Hanya saja, jangan sampai membayarkan setelah shalat Idul Fitri karena akan bernilai sedekah biasa.

Zakat fitrah kerap disebut zakat jiwa. Sebab, dengan membayar zakat fitrah maka dapat membersihkan jiwa seorang muslim setelah selesai menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan.

“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah.” (HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas ).

Baca Juga: Baznas Kota Tangerang Siap Terima Zakat Fitrah 1445 H Sebesar Rp45 ribu Per-Jiwa

Ketentuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.