Banten

APHTN-HAN Banten Desak Rekonstruksi Hukum Pemilu 2029

David Amanda | 9 Oktober 2026, 16:57 WIB
APHTN-HAN Banten Desak Rekonstruksi Hukum Pemilu 2029
APHTN-HAN Banten Desak Rekonstruksi Hukum Pemilu 2029 - Istimewa

AKURAT BANTEN - Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Wilayah Banten mendorong adanya perombakan atau rekonstruksi hukum untuk menyambut Pemilu 2029.

Guna menjaring gagasan tersebut, mereka menggelar Webinar Nasional bertajuk 'Merancang Ulang Pemilu 2029: Forum Akademik untuk Rekonstruksi Hukum Pemilu' pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Ketua APHTN-HAN Wilayah Banten, Bachtiar, menilai persiapan pesta demokrasi tidak boleh sekadar menyentuh tahapan teknis semata.

Baca Juga: Dani Olmo Jadi Rebutan Bayern Munchen, €90 Juta Disiapkan tetapi Ada Satu Masalah Besar

Evaluasi total terhadap regulasi pemilu saat ini dinilai mendesak agar produk hukum ke depan lebih responsif terhadap perkembangan teknologi digital, kelembagaan, serta dinamika konstitusional.

Bachtiar mempertanyakan apakah instrumen hukum yang digunakan saat ini masih relevan untuk menjawab tantangan masa depan.

"Pertanyaannya bukan hanya bagaimana melaksanakan Pemilu 2029 berdasarkan hukum yang tersedia, tetapi juga apakah hukum yang ada masih memadai. Jika belum, hukum Pemilu seperti fiqri apa yang perlu kita desain?" ujar Bachtiar.

Baca Juga: Pep Guardiola Kembali ke Etihad di Tengah Badai 114 Dakwaan Manchester City, Ada Pesan Tersembunyi?

Kendati demikian, perbaikan sistem ini tidak berarti menghapus seluruh aturan yang sudah ada secara total. Upaya ini lebih difokuskan pada penguatan materi hukum yang adaptif.

"Rekonstruksi hukum bukan berarti menghapus seluruh ketentuan yang berlaku, melainkan mempertahankan norma yang masih relevan, menyempurnakan aturan yang belum memadai, dan merumuskan pengaturan baru sesuai kebutuhan demokrasi," tambah Bachtiar.

Forum akademik ini direncanakan bergulir secara maraton setiap dua minggu hingga November 2026. Sejumlah isu krusial akan dibahas secara mendalam, di antaranya desain Pemilu Nasional dan Daerah pascaputusan Mahkamah Kontusi, penataan kewenangan KPU, Bawaslu, dan DKPP, sengketa pemilu, politik uang, hingga penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Baca Juga: Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim soal Suket SMA, Bola Panas Usai Putusan MK

Diskusi ini diharapkan menjadi jembatan yang mempertemukan pemikiran para akademisi, penyelenggara pemilu, dan pembuat undang-undang untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret.

Agenda webinar tersebut menghadirkan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto, sebagai pembicara utama. Selain itu, hadir pula akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakhtul Muin, serta Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir. Gerakan ini juga mendapat dukungan penuh dari Ketua Pengurus Pusat APHTN-HAN, Rudy. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.