Banten

BGN Keluarkan Aturan Baru Program MBG, SPPG Kini Wajib Libatkan Pelaku Usaha Lokal

Viona Sebastian Nolani | 30 September 2026, 11:42 WIB
BGN Keluarkan Aturan Baru Program MBG, SPPG Kini Wajib Libatkan Pelaku Usaha Lokal
SPPG Wajib Libatkan Pelaku Usaha Lokal dalam Rantai Pasok MBG. - Biro Hukum dan Humas BGN

AKURAT BANTEN - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melibatkan pelaku usaha lokal sebagai pemasok bahan baku dan/atau bahan pangan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.

Kepala Biro Hukum dan Humas Khairul Hidayati menjelaskan bahwa keterlibatan pelaku usaha daerah menjadi salah satu langkah untuk memperluas manfaat ekonomi dari pelaksanaan program MBG kepada masyarakat.

Selain itu, keikutsertaan pelaku usaha lokal diharapkan mampu membantu menjaga ketersediaan bahan pangan di lingkungan sekitar SPPG.

Baca Juga: Tanggapi Keluhan Warga, Kelurahan Cipondoh Akui Sulit Atasi Sampah Pasar Sipon

“SPPG tidak hanya menjadi tempat penyediaan makanan bergizi, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi di daerah. Karena itu, pelaku usaha setempat perlu mendapatkan ruang untuk terlibat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Hida di Jakarta, Senin (28/9).

Menurut Hida, pelibatan usaha lokal juga bertujuan memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat dan membangun rantai pasok pangan yang lebih dekat dengan lokasi SPPG.

Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui keterlibatan berbagai pelaku usaha dalam penyelenggaraan MBG.

Baca Juga: Pendapatan AC Milan Tembus Rp9,4 Triliun, Kok Utangnya Malah Naik Puluhan Juta Euro? Ini Faktanya

Dalam regulasi itu, BGN mengatur prioritas pelibatan pelaku usaha berdasarkan lokasi atau kedekatan wilayah dengan SPPG.

Pelaku usaha yang berdomisili sekaligus menjalankan kegiatan usahanya di kecamatan tempat SPPG berada akan menjadi prioritas dalam memenuhi kebutuhan program MBG.

“Jadi, kita memperhatikan pelibatan pelaku usaha berdasarkan kedekatan wilayah. Apabila di wilayah kecamatan tidak tersedia, SPPG dapat melibatkan pelaku usaha di luar wilayah kecamatan. Jika belum tersedia, pelibatan dapat diperluas ke wilayah kabupaten atau kota. Apabila masih belum tersedia, pelibatan dapat diperluas hingga ke luar provinsi,” jelas Hida.

Keterlibatan pelaku usaha lokal tidak hanya mencakup penyediaan bahan baku pangan dan pangan olahan, tetapi juga barang serta jasa pendukung yang dibutuhkan SPPG.

Berbagai kebutuhan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program MBG juga dapat dipenuhi melalui pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui aturan tersebut, BGN berharap rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menjamin kebutuhan pangan bagi penerima manfaat.

Kebijakan ini juga membuka peluang lebih besar bagi usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan pelaku usaha lainnya untuk ikut mengambil bagian dalam kegiatan ekonomi di daerah.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.