Tak Main-Main! Dua ASN Banten Dipecat, 7 Pegawai Lain Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Kata Pemprov Banten

AKURAT BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah tegas terhadap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Sepanjang 2026, dua ASN diberhentikan, sementara tujuh pegawai lainnya dijatuhi hukuman disiplin dengan kategori ringan hingga sedang.
Total ada sembilan pegawai yang telah dikenai sanksi sepanjang tahun ini.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana. Ia menegaskan, pemberhentian dua ASN tersebut dilakukan setelah pelanggaran yang dilakukan memenuhi unsur pelanggaran berat.
Untuk tahun ini sudah dua ASN yang diberhentikan,ujar Ai Dewi Suzana.
Kabar tersebut menjadi perhatian karena sanksi pemberhentian merupakan hukuman paling berat dalam perkara disiplin kepegawaian.
Namun, Pemprov Banten tidak membuka identitas maupun instansi asal kedua ASN yang telah diberhentikan.
Baca Juga: Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
Identitas Dua ASN Banten Dirahasiakan
Ai Dewi menjelaskan, informasi mengenai identitas kedua mantan ASN tersebut tidak dapat disampaikan kepada publik karena termasuk informasi yang bersifat rahasia.
Dengan demikian, sampai saat ini belum diketahui secara resmi siapa kedua pegawai tersebut maupun dari organisasi perangkat daerah (OPD) mana mereka berasal.
Pemprov Banten hanya menjelaskan bahwa pemberhentian dilakukan setelah proses pemeriksaan dan pelanggaran dinilai memenuhi unsur yang dipersyaratkan.
Yang menarik, Ai Dewi juga meluruskan bahwa pemberhentian tersebut tidak semata-mata disebabkan persoalan pungutan liar (pungli).
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan telah masuk ke ranah pidana dan dinilai memberikan dampak negatif terhadap institusi Pemerintah Provinsi Banten.
Jadi bukan karena punglinya. Perbuatan yang dilakukannya itu sebenarnya sudah masuk ranah pidana. Artinya, dia sudah mencoreng institusi dan memberikan dampak negatif kepada Pemerintah Provinsi Banten, jelas Ai Dewi.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan penting mengenai alasan pemberhentian dua ASN tersebut.
Baca Juga: Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
PNS dan PPPK Tetap Bisa Diberhentikan
Pemprov Banten juga menegaskan bahwa aturan disiplin berlaku bagi pegawai sesuai ketentuan yang mengatur status kepegawaiannya.
Baik PNS maupun PPPK dapat dikenai sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran yang memenuhi unsur secara material dan formal.
Ai Dewi mengatakan, status kepegawaian bukan menjadi alasan untuk menghindari hukuman apabila pelanggaran berat telah terbukti.
“Bukan berarti kalau PPPK bisa diberhentikan atau PNS tidak. Ketika terbukti, secara materiel terpenuhi dan formil terpenuhi, akhirnya pimpinan mengambil keputusan untuk dapat diberhentikan,” katanya.
Untuk PNS, disiplin kepegawaian antara lain mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara disiplin PPPK di lingkungan Pemprov Banten diatur melalui Pergub Banten Nomor 41 Tahun 2022.
Bukan Cuma Dua ASN, Ada 7 Pegawai yang Kena Sanksi
Persoalan disiplin di lingkungan Pemprov Banten tidak berhenti pada dua ASN yang diberhentikan.
Sepanjang 2026, tujuh pegawai lainnya juga telah mendapatkan hukuman disiplin.
Namun, tingkat pelanggaran mereka berada pada kategori ringan dan sedang.
Salah satu bentuk pelanggaran yang disebutkan adalah tidak masuk kerja selama beberapa hari.
Jenis hukuman kemudian disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti.
Untuk pelanggaran ringan, sanksinya dapat berupa teguran lisan yang tetap dituangkan dalam bentuk surat.
Sementara untuk pelanggaran kategori sedang, sanksinya dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat.
“Untuk pelanggaran tingkat ringan, sanksinya dapat berupa teguran lisan. Tapi lisan di sini tetap dalam bentuk surat,” kata Ai Dewi.
Ia menambahkan, hukuman untuk pelanggaran tingkat sedang dapat memiliki konsekuensi yang lebih besar terhadap karier seorang pegawai.
Bagaimana Proses ASN Bisa Sampai Dipecat?
Pemberhentian seorang ASN tidak dilakukan secara serta-merta.
Menurut penjelasan BKD Banten, dugaan pelanggaran terlebih dahulu diperiksa untuk memastikan kebenaran informasi dan memenuhi unsur yang dipersyaratkan.
Tim pemeriksa menggali berbagai informasi dan keterangan. Jika diperlukan, pihak lain yang mengetahui persoalan juga dapat dimintai keterangan.
Seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan rahasia.
Setelah data dan keterangan terkumpul, tim menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Dengan demikian, keputusan pemberhentian dua ASN tersebut merupakan bagian dari proses penegakan disiplin setelah adanya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.
BKD Banten Bukan Satu-Satunya Pihak yang Menjatuhkan Hukuman
Ai Dewi juga menegaskan bahwa pemberian hukuman disiplin bukan menjadi kewenangan BKD seorang diri.
Ada tim penjatuhan hukuman disiplin yang melibatkan sejumlah unsur dalam proses tersebut.
“Bukan BKD saja yang menjatuhkan. Ada namanya tim penjatuhan hukuman disiplin,” tuturnya.
Artinya, mekanisme penjatuhan hukuman memiliki tahapan dan melibatkan pejabat atau tim sesuai kewenangannya.
Sembilan Pegawai Kena Sanksi Sepanjang 2026
Jika dirangkum, sepanjang 2026 Pemprov Banten telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada sembilan pegawai.
Rinciannya:
2 ASN diberhentikan karena pelanggaran berat.
7 pegawai mendapat hukuman disiplin ringan dan sedang.
Identitas dua ASN yang diberhentikan tidak dipublikasikan karena informasi tersebut bersifat rahasia.
Pelanggaran berat yang menjadi dasar pemberhentian disebut telah masuk ranah pidana dan berdampak negatif terhadap institusi.
Proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup sebelum hasilnya disampaikan kepada pejabat yang berwenang.
Penegakan disiplin tersebut menunjukkan bahwa Pemprov Banten tetap memberlakukan mekanisme sanksi terhadap pegawai yang terbukti melanggar ketentuan.
Bagi dua ASN yang diberhentikan, sanksi tersebut menjadi akhir dari status kepegawaian mereka di lingkungan Pemprov Banten.
Sementara tujuh pegawai lainnya masih menghadapi konsekuensi disiplin sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.
Hingga kini, Pemprov Banten belum mengungkap siapa dua ASN yang diberhentikan maupun dari instansi mana mereka berasal. Informasi mengenai identitas tersebut tetap dirahasiakan oleh pihak berwenang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik





