Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026 Ternyata Hoaks, Komdigi Buka Fakta Sebenarnya

AKURAT BANTEN - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25 hingga 27 September 2026 adalah informasi palsu atau hoaks.
Informasi tersebut sebelumnya beredar dalam bentuk dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.
Dokumen palsu itu mencantumkan nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta menyebut adanya gangguan besar terhadap sistem satelit komunikasi nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo memastikan dokumen yang beredar tersebut bukan surat resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Meta Sudah Nonaktifkan 184 Ribu Akun Anak, Meutya Hafid Minta Langkah Lebih Tegas
Ia juga menegaskan tidak pernah ada kebijakan untuk melakukan pemadaman internet nasional selama tiga hari seperti yang disebutkan dalam dokumen tersebut.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegasnya di Jakarta Pusat, Kamis (24/09/2026).
Angga Raka Prabowo memastikan berbagai layanan digital masyarakat tetap berjalan seperti biasa tanpa adanya kebijakan pemutusan akses internet nasional.
Layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, jaringan seluler, hingga fiber optik dipastikan tetap beroperasi secara normal.
Baca Juga: Microsoft Investasi USD 1,7 Miliar di Indonesia, Ini yang Disiapkan untuk Masa Depan Digital
Komdigi juga membantah isi dokumen yang menyebut adanya gangguan besar terhadap satelit komunikasi nasional.
Menurut Angga Raka Prabowo, kondisi yang digambarkan dalam dokumen tersebut tidak terjadi dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Komdigi turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah berlebihan akibat informasi mengenai pemadaman internet nasional tersebut.
Masyarakat juga tidak perlu menghindari transaksi digital karena sistem perbankan dan layanan ATM tetap beroperasi secara normal.
Angga Raka Prabowo mengatakan Komdigi telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut pembuatan dan penyebaran dokumen palsu tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui asal dokumen, bagaimana informasi itu disebarkan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyebarannya.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” jelasnya.
Komdigi meminta masyarakat tidak menyebarluaskan kembali dokumen yang mengklaim adanya pemadaman internet nasional tersebut.
Masyarakat disarankan mengecek informasi mengenai kebijakan pemerintah dan layanan komunikasi digital melalui kanal resmi sebelum mempercayai atau meneruskannya.
Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat memiliki konsekuensi hukum.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).
“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga Raka Prabowo.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026 Ternyata Hoaks, Komdigi Buka Fakta Sebenarnya
- 10Meta Sudah Nonaktifkan 184 Ribu Akun Anak, Meutya Hafid Minta Langkah Lebih Tegas






