Banten

Massa Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie, Ini 5 Tuntutan yang Dibawa ke PN Jaksel

Abdurahman | 24 Agustus 2026, 12:00 WIB
Massa Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie, Ini 5 Tuntutan yang Dibawa ke PN Jaksel
Foto: Massa minta hakim PN Jaksel tolak gugatan praperadilan Febrie Adriansyah (Taufiq Syarifudin/detikcom)

AKURAT BANTEN– Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadi sorotan, Senin (24/8/2026). Sekelompok massa menggelar aksi demonstrasi dan secara tegas meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Massa tiba di kawasan PN Jaksel sekitar pukul 09.50 WIB. Mereka berjalan dari arah perempatan RSUD Ragunan sambil membawa spanduk bertuliskan “Aksi Merdeka Kawal Praperadilan, Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah.”

Aksi tersebut menjadi perhatian karena berlangsung ketika proses praperadilan Febrie masih bergulir di PN Jakarta Selatan. Massa tidak hanya meminta gugatan tersebut ditolak, tetapi juga membawa lima tuntutan utama yang mereka suarakan di depan pengadilan.

Kami meminta hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah.

Seruan tersebut disampaikan orator aksi dari atas mobil komando. Massa juga menyerukan agar proses hukum terhadap perkara yang mereka soroti terus dikawal dan pemberantasan korupsi tidak boleh terhambat.

Baca Juga: Isak Pulang ke Newcastle, Liverpool Malah Diselamatkan Drama Menit ke-99

Ini 5 Tuntutan Massa di PN Jaksel

Ada lima poin utama yang disampaikan massa dalam aksi tersebut.

1. Meminta Febrie Adriansyah Diadili

Tuntutan pertama adalah agar Febrie Adriansyah diadili terkait perkara yang sedang menjeratnya.

Seruan ini menjadi salah satu inti aksi massa yang meminta proses hukum terus berjalan dan tidak berhenti pada proses praperadilan.

2. Jangan Ada yang Menghalangi Pemberantasan Korupsi

Massa juga meminta agar tidak ada pihak yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

Bagi mereka, proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan dan tidak boleh terhambat oleh kepentingan pihak tertentu.

3. Dukung Polri dan Kejaksaan

Poin ketiga, massa menyatakan dukungan penuh terhadap Polri dan Kejaksaan dalam proses penegakan hukum.

Dukungan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap perkara yang menyeret nama mantan Jampidsus Kejagung tersebut.

4. Usut Tuntas Dugaan Korupsi

Massa selanjutnya mendesak agar dugaan perkara korupsi yang mereka kaitkan dengan Febrie diusut secara tuntas.

Mereka meminta proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

5. Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Tuntutan terakhir adalah agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, siapa pun pihak yang berhadapan dengan hukum.

Pesan ini menjadi penutup dari lima tuntutan massa yang disampaikan di depan PN Jaksel.

Baca Juga: MU Kena Tampar Hull City! Kekalahan 0-2 Bikin Alarm Bahaya Berbunyi

Massa Singgung Temuan 74 Kilogram Emas dan Uang Ratusan Miliar

Dalam orasinya, massa juga menyinggung barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dalam perkara yang menyeret Febrie.

Orator aksi menyebut temuan tersebut sebagai salah satu hal yang harus menjadi perhatian dalam proses hukum. Namun, klaim dan penilaian mengenai pembuktian perkara tetap harus diuji melalui proses hukum yang berlaku.

Massa kemudian meminta masyarakat ikut mengawal jalannya persidangan.

Mari kita saksikan dan awasi bersama hasil putusan dari hakim-hakim yang mulia, yang membersamai rakyat Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Messi Terlibat Keributan di MLS, Ada Insiden dengan Pemain Philadelphia Union

Apa yang Digugat Febrie dalam Praperadilan?

Di sisi lain, Febrie Adriansyah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Febrie meminta hakim membatalkan surat penetapan tersangka hingga tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap dirinya.

Sidang perdana praperadilan telah digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Dalam perkara ini, Febrie menjadi pemohon. Sementara Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tercatat sebagai termohon, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi turut termohon.

Baca Juga: Dari Pesan Cari Lawan hingga Duel 1 vs 1, Begini Tragedi Siswa SMP di Jambi

Febrie Terseret Sejumlah Perkara

Nama Febrie Adriansyah sebelumnya telah muncul dalam sejumlah perkara yang ditangani aparat penegak hukum.

Ia disebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.

Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Selain dua perkara itu, terdapat penyidikan lain yang masih diproses terhadap Febrie, antara lain terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang disebut sempat menyebabkan blackout.

Baca Juga: Sempat Berlakon dan Berjoget, Seniman Ketoprak Sarjiyono Mendadak Ambruk di Atas Panggung

Kini Semua Mata Tertuju ke PN Jaksel

Aksi massa di PN Jakarta Selatan menambah sorotan terhadap praperadilan Febrie Adriansyah.

Di satu sisi, Febrie memiliki hak untuk mengajukan praperadilan dan meminta hakim menguji tindakan hukum yang dilakukan terhadap dirinya. Di sisi lain, massa menyampaikan aspirasi agar gugatan tersebut ditolak dan proses penegakan hukum terus berjalan.

Namun, terlepas dari tekanan maupun tuntutan yang disuarakan di luar ruang sidang, keputusan mengenai permohonan praperadilan tetap berada di tangan hakim berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Inilah yang membuat proses praperadilan Febrie Adriansyah kini menjadi perhatian.

Lima tuntutan sudah disuarakan massa. Spanduk sudah dibentangkan. Desakan sudah disampaikan. Kini perhatian publik tertuju pada proses persidangan dan bagaimana hakim PN Jakarta Selatan akan mempertimbangkan perkara tersebut.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman