Mulai Juli 2026, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta

AKURAT BANTEN - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait layanan keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah serta jemaah haji khusus melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK).
Mulai 1 Juli 2026, seluruh proses perjalanan jemaah tersebut akan dipusatkan dan dialihkan sepenuhnya melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memaksimalkan fungsi Terminal 2F yang sebelumnya telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada Mei 2025.
Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap ketentuan teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menyampaikan bahwa penerapan aturan ini bertujuan memberikan kepastian dalam operasional perjalanan jemaah sekaligus memperkuat standar pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji khusus maupun umrah.
"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib," terang Puji.
Menurut Puji, kebijakan pemusatan layanan di Terminal 2F dirancang untuk menciptakan proses pelayanan yang lebih aman, teratur, dan terintegrasi.
Baca Juga: AI Mengubah Segalanya, Komdigi Nilai Literasi Digital Lama Tak Lagi Relevan
Dengan sistem satu pintu tersebut, seluruh rangkaian pemeriksaan jemaah dan barang atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), termasuk pengambilan bagasi berukuran besar serta air zamzam, akan diproses dalam satu lokasi.
Dalam pelaksanaan teknisnya, Puji juga meminta seluruh PPIU dan PIHK yang telah terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah agar mempersiapkan keberangkatan jemaah dengan memperhatikan ketepatan waktu serta proses identifikasi.
"Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing," imbau Puji.
Meski kebijakan ini wajib diterapkan, Kementerian Haji dan Umrah tetap menyiapkan langkah antisipasi apabila terjadi kondisi tertentu di lapangan.
Dalam situasi darurat seperti keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional yang tidak dapat diprediksi, maupun perubahan aturan dari pihak berwenang, pemindahan layanan ke terminal lain tetap dapat dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026, Kementerian Haji dan Umrah berharap proses administrasi penyelenggaraan perjalanan ibadah semakin tertata.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan kenyamanan dan kemudahan masyarakat Indonesia dalam menjalankan ibadah umrah maupun haji khusus sejak keberangkatan dari tanah air.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 6Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 7Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'









