KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Kasus Pengurusan Impor Bea Cukai

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan praktik korupsi di sektor pelayanan publik. Kali ini, OTT dilakukan terhadap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dari hasil gelar perkara awal, KPK mengamankan sebanyak 17 orang dalam operasi tersebut. Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.
Baca Juga: Resmi Dilantik Prabowo, Juda Agung Sah Jadi Wamenkeu Gantikan Thomas Djiwandono
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa mayoritas pihak yang diamankan berasal dari internal Bea dan Cukai. Selain itu, penyidik juga menangkap sejumlah pihak dari sektor swasta yang diduga terlibat.
“Sebanyak 12 orang merupakan pegawai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sementara lima orang lainnya berasal dari pihak PT BR,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 Februari 2026.
Baca Juga: 1.800 Honorer Tangsel Dirumahkan: Nasib di Ujung Tanduk, Wali Kota Benyamin Buka Suara!
Budi menjelaskan, hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. Penyidik KPK masih mendalami peran masing-masing serta keterkaitan antarpihak dalam dugaan praktik pengurusan impor tersebut.
Dalam OTT itu, KPK turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan importasi barang di lingkungan Bea dan Cukai.
Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan maupun jumlah pasti uang yang diamankan. Menurut Budi, hal tersebut akan disampaikan secara resmi setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Tak Bisa Revitalisasi Sentra Kuliner Laksa, Terkendala Status Lahan Kemenkumham
KPK berencana menggelar konferensi pers pada Kamis sore untuk menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini, termasuk penentuan status hukum para pihak yang telah diamankan.
Operasi ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor kepabeanan, yang dinilai rawan penyalahgunaan kewenangan dan berdampak langsung pada iklim perdagangan nasional.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










