Polisi Kejar Pelaku Perusakan Rumah di Kramat Jati, Korban Alami Intimidasi dan Ancaman Keselamatan

Akurat Banten - Polres Metro Jakarta Timur kini tengah memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan sebuah rumah di kawasan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kasus tersebut telah resmi masuk tahap penyidikan setelah laporan korban diterima oleh pihak kepolisian dan ditangani langsung oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, memastikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan aparat tengah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
"Untuk perusakan rumah di Dukuh itu, laporannya sudah kami terima dan saat ini kami sedang mengidentifikasi pelaku-pelaku lainnya," ujar Dicky.
Menurut Dicky, jumlah terduga pelaku diperkirakan cukup banyak dan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlahnya bisa mencapai belasan orang.
Ia menjelaskan bahwa sebagian pelaku telah berhasil diidentifikasi, namun diduga melarikan diri ke luar kota guna menghindari proses hukum yang tengah berjalan.
"Beberapa pelaku sudah teridentifikasi dan saat ini diduga melarikan diri ke luar kota," ungkapnya.
Untuk mempercepat pengungkapan kasus, sejumlah personel dari Satuan Reserse Kriminal masih diturunkan secara khusus guna melakukan pelacakan intensif terhadap para pelaku.
Dicky menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polres Metro Jakarta Timur dan tidak dilimpahkan ke tingkat yang lebih rendah.
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Nisfu Syaban Lengkap dengan Tata Caranya
"Saat ini beberapa anggota saya masih melakukan pelacakan terhadap pelaku tersebut dan penanganan perkaranya sudah ditangani di Polres," katanya.
Terkait jumlah pasti pelaku, Dicky mengakui pihaknya belum dapat memastikan secara rinci karena penyelidikan masih terus berkembang.
"Kalau jumlah pastinya belum bisa kami pastikan, tapi kurang lebih sekitar sepuluh hingga belasan orang," jelasnya.
Dalam perkara ini, para pelaku terancam jeratan pasal perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Penyidik berencana menerapkan Pasal 170 KUHP atau Pasal 392 dalam KUHP baru yang mengatur tentang perusakan secara berkelompok.
"Itu pasal perusakan, Pasal 170 atau dalam KUHP baru Pasal 392, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda kategori tiga," tegas Dicky.
Meski ancaman pidana telah jelas, kepolisian belum mengungkap motif di balik aksi perusakan tersebut karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Motifnya nanti dulu karena masih dalam tahap penyidikan dan belum bisa kami sampaikan," ujarnya.
Sementara itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan korban guna mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi pada hari kejadian.
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Yazid Mutaqin, seorang konsultan yang rumahnya menjadi sasaran perusakan dan intimidasi oleh orang tak dikenal.
Yazid mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika sekitar enam orang yang diduga preman mendatangi rumahnya dengan cara merusak gembok pagar.
Saat peristiwa itu berlangsung, di dalam rumah terdapat pekerja bangunan yang sedang melakukan pekerjaan di lantai tiga.
"Di dalam rumah ada tukang di lantai tiga lagi rapi-rapi, jadi ada saksi yang melihat pintu didobrak-dobrak lalu disiram semuanya," kata Yazid.
Setelah berhasil masuk ke area rumah, para pelaku merusak sebuah mobil yang terparkir di halaman serta menghancurkan kamera pengawas atau CCTV.
Tak berhenti di situ, istri dan anak korban juga mengalami intimidasi verbal yang membuat suasana semakin mencekam.
"Mereka teriak-teriak dan membentak-bentak, anak saya ketakutan sampai lari dan salah satu anak saya jatuh karena lantainya basah," ungkapnya.
Yazid juga menyebut bahwa sejumlah barang elektronik hingga meteran listrik disiram air, yang menurutnya sangat membahayakan keselamatan penghuni rumah.
"Semua elektronik disiram, dari meteran listrik sampai kulkas, dan kalau sampai korsleting itu bisa memicu kebakaran sehingga patut diduga ada upaya membahayakan nyawa," jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Ultimatum Gubernur-Bupati Bali! Sindir Masalah Sampah yang Bikin Citra Pariwisata Buruk
Hingga saat ini, motif penyerangan tersebut masih belum diketahui secara pasti, meski korban menduga ada kaitannya dengan proyek yang pernah ia kerjakan sebelumnya.
Atas kejadian itu, Yazid bersama keluarganya telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur dan berharap para pelaku segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik









