Banten

Mantan Menteri Pendidikan Terancam Habiskan Masa Tua di Sel, Nadiem Makarim Menangis Sesenggukan

Abdurahman | 14 Mei 2026, 19:38 WIB
Mantan Menteri Pendidikan Terancam Habiskan Masa Tua di Sel, Nadiem Makarim Menangis Sesenggukan
Nadiem Makarim menangis sejadi-jadinya sesaat setelah sidang tuntutan ditutup oleh Majelis hakim di PN Jakpus (Youtube/Akurat Banten/rahman)

AKURAT BANTEN– Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi saksi bisu runtuhnya ketegaran seorang Nadiem Makarim.

Sosok yang selama ini dikenal publik sebagai menteri muda yang enerjik dan inovatif, kini tertunduk lesu di kursi pesakitan.

Tangis Nadiem pecah seketika setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman yang sangat berat: 18 tahun penjara.

Angka yang bukan sekadar durasi waktu, melainkan bayang-bayang masa tua yang mungkin harus ia habiskan di balik jeruji besi.

Baca Juga: Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Pertanyakan Tuntutan Fantastis 27 Tahun Penjara

Momen Pilu di Pelukan Istri

Suasana sidang yang awalnya tegang mendadak berubah menjadi haru saat Nadiem menghampiri istrinya, Franka Franklin, sesaat setelah sidang ditutup.

Di depan mata para pengunjung sidang dan awak media, Nadiem tak lagi bisa menyembunyikan kerapuhannya.

Ia memeluk erat sang istri sambil menangis sesenggukan, seolah meluapkan beban berat yang selama ini ia pikul.

Franka, yang tampak berusaha tegar, terus mengusap punggung suaminya, memberikan kekuatan di tengah badai hukum yang menghantam keluarga mereka.

Momen ini menjadi potret paling manusiawi dari seorang tokoh yang pernah berada di puncak kekuasaan.

Tuntutan 18 tahun penjara ini seolah menjadi lonceng kematian bagi karier dan masa depan Nadiem. Dari panggung teknologi dunia dan kursi menteri, kini ia harus berjuang melawan bayang-bayang masa tua di dalam sel tahanan yang dingin.

Baca Juga: Terungkap di Sidang Dugaan Peran Nadiem Makarim dalam Skandal Chromebook Rp 2 Triliun

Skandal Chromebook yang Menjadi Petaka

Tuntutan berat ini merupakan buntut dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Program yang awalnya diniatkan untuk memajukan pendidikan digital di masa pandemi ini, justru dinilai oleh JPU telah diselewengkan dan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman fisik, Nadiem juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti yang angkanya mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: GEGER! Seret Nama Jokowi, Nadiem Makarim Ungkap Rahasia TIM BAYANGAN: Benarkah Hanya 'Tameng' di Kasus Laptop Rp2,1 T?

Menanti Keajaiban di Nota Pembelaan

Bagi banyak pihak, tuntutan 18 tahun ini dirasa sangat mengejutkan.

Tim kuasa hukum Nadiem pun langsung bergerak cepat untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

Mereka meyakini ada fakta-fakta persidangan yang belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh jaksa.

Kini, publik hanya bisa menunggu. Akankah hakim memberikan keringanan, ataukah tangis Nadiem di pelukan istrinya adalah pertanda bahwa ia benar-benar akan kehilangan kebebasannya dalam waktu yang sangat lama?

Satu yang pasti, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jabatan tinggi bukan sekadar fasilitas, melainkan tanggung jawab besar yang bisa berujung pada nestapa jika tak dikelola dengan integritas.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman