Banten

Resmi Jadi Buronan Internasional, Red Notice Riza Chalid Berlaku Hingga 2031

Andi Syafrani | 2 Februari 2026, 09:13 WIB
Resmi Jadi Buronan Internasional, Red Notice Riza Chalid Berlaku Hingga 2031

AKURAT BANTEN - Interpol resmi mengeluarkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC. Langkah ini menandai dimulainya pencarian lintas negara terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Penerbitan Red Notice tersebut dilakukan pada 23 Januari 2026. Artinya, aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol diminta untuk membantu melacak keberadaan Riza Chalid, melakukan penahanan sementara, atau penangkapan guna kepentingan ekstradisi maupun proses hukum lainnya.

Baca Juga: Khamenei Beri Peringatan Keras ke AS, Ancaman Perang Regional Menguat

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Red Notice itu memiliki masa berlaku tertentu.

"Ada masa berlakunya, yaitu lima tahun sejak diterbitkan," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2).

Dengan ketentuan tersebut, Red Notice terhadap Riza Chalid akan aktif hingga tahun 2031. Namun demikian, masa berlaku itu tidak bersifat mutlak dan masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penegakan hukum.

Baca Juga: Interpol Resmi Keluarkan Red Notice untuk Buron Riza Chalid, Lokasi Keberadaan Terlacak

Untung menegaskan, perpanjangan Red Notice merupakan praktik yang lazim dilakukan Interpol selama buronan belum berhasil ditangkap.

"Selama yang bersangkutan belum tertangkap, Interpol akan mengonfirmasi kepada kami sebagai negara peminta, apakah Red Notice perlu diperpanjang atau tidak," jelasnya.

Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 10 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang berlangsung selama beberapa tahun.

Baca Juga: Warga Kalideres Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Tersangkut di Kali Mookervart Jakarta Barat

Dalam perkara tersebut, Kejagung menyebut Riza Chalid sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kedua entitas itu diduga berperan penting dalam skema yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara serta dampak luas terhadap perekonomian nasional. Angka tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum.

Baca Juga: Said Didu Buka-bukaan soal Pertemuan Tertutup dengan Prabowo, Bahas Reformasi Polri hingga Isu Gaza

Selain jeratan korupsi, Riza Chalid juga dikenakan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan terbitnya Red Notice, pemerintah Indonesia berharap kerja sama internasional dapat mempercepat proses penangkapan dan membawa yang bersangkutan kembali ke Tanah Air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC