Banten

Penusukan di Jagakarsa Berawal dari Teguran Rokok, Pelaku Resmi Jadi Tersangka

Moehamad Dheny Permana | 25 Januari 2026, 12:40 WIB
Penusukan di Jagakarsa Berawal dari Teguran Rokok, Pelaku Resmi Jadi Tersangka

Akurat Banten - Kepolisian secara resmi menetapkan seorang pria berinisial JA (33) sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap warga berinisial MAM (20) yang terjadi di kawasan Jalan Moh Kahfi 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menggelar perkara untuk menelaah rangkaian kejadian serta menguatkan unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk menaikkan status JA dari saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan penahanan.

“Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap tersangka,” ujar Nurma Dewi.

Peristiwa bermula ketika korban MAM sedang berboncengan dengan seorang saksi dan melintas di Jalan Moh Kahfi 1 pada siang hari.

Di lokasi tersebut, korban melihat pelaku JA mengendarai sepeda motor sambil merokok, lalu abu rokok yang dihisap pelaku beterbangan dan mengenai tubuh korban.

Merasa terganggu, korban kemudian menegur pelaku agar lebih berhati-hati saat berkendara dan tidak merokok sembarangan di jalan.

Namun, teguran tersebut justru memicu emosi pelaku yang langsung marah dan melontarkan ancaman akan menusuk korban menggunakan senjata tajam.

Merasa terancam dengan ucapan pelaku, korban berusaha menjauh dan mencoba menyalip kendaraan pelaku untuk menghindari konflik lebih lanjut.

Situasi lalu lintas yang sedang macet membuat korban tidak dapat segera meninggalkan lokasi sehingga jarak dengan pelaku tetap berdekatan.

Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian membuka jok sepeda motornya dan mengeluarkan sebuah obeng yang diduga telah disiapkan sebelumnya.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menusukkan obeng tersebut ke arah korban.

Akibat serangan mendadak itu, korban mengalami luka lecet serta memar pada bagian punggung tubuhnya.

Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian dan meninggalkan korban dalam keadaan terluka.

Baca Juga: Pabrik Rahasia Tembakau Sintetis di Jakarta Barat Terbongkar, Omzet Miliaran Rupiah Terungkap

Korban yang mengalami kekerasan fisik kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas kepolisian segera bergerak dan mendatangi kediaman pelaku untuk melakukan penelusuran.

Upaya kepolisian membuahkan hasil setelah pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa.

“Pelaku telah menyerahkan diri karena kemarin kita sudah datangi rumahnya dan diimbau datang saja ke Polsek Jagakarsa dengan diantar keluarganya,” kata Nurma Dewi.

Dalam proses pemeriksaan, polisi turut mengamankan barang bukti serta mendalami motif pelaku melakukan tindakan kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur bahwa perbuatan yang mengakibatkan luka berat dapat dikenai pidana penjara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Sementara itu, informasi yang beredar di media sosial melalui akun @jagakarsainfo menyebutkan bahwa insiden ini dipicu oleh teguran terhadap pengendara yang diduga berprofesi sebagai ojek daring.

Dalam narasi tersebut dijelaskan bahwa pelaku tidak menerima teguran saat ditegur karena merokok sambil mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Masih Bingung Soal Desil Bansos 2026, Ini Cara Memahami dan Mengeceknya Secara Resmi

Alih-alih menghentikan tindakannya, pelaku justru mengejar korban hingga akhirnya melakukan penusukan menggunakan obeng.

Tidak hanya korban utama, seorang tukang parkir yang berusaha melerai kejadian tersebut juga dilaporkan turut menjadi korban tusukan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi di ruang publik serta bahaya tindakan kekerasan yang dapat dipicu oleh persoalan sepele di jalan raya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.