Banten

Bansos 2026 Berubah Arah, Kemensos Salurkan Modal Usaha Rp5 Juta untuk Dorong KPM Mandiri

Moehamad Dheny Permana | 24 Januari 2026, 04:23 WIB
Bansos 2026 Berubah Arah, Kemensos Salurkan Modal Usaha Rp5 Juta untuk Dorong KPM Mandiri

Akurat Banten - Kementerian Sosial kembali membuat langkah strategis di awal tahun 2026 dengan menghadirkan skema bantuan sosial baru yang berfokus pada penguatan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.

Melalui kebijakan terbaru ini, Kemensos menyalurkan bantuan modal usaha senilai Rp5 juta kepada Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang selama ini tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai.

Program ini dirancang untuk membantu KPM agar tidak terus bergantung pada bantuan konsumtif, melainkan mampu membangun kemandirian finansial secara bertahap.

Bantuan tersebut dikemas dalam Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi yang menargetkan KPM usia produktif agar dapat naik kelas menjadi pelaku usaha mandiri.

Pemerintah menilai bahwa bansos tidak cukup hanya diberikan dalam bentuk bantuan rutin, tetapi juga perlu diarahkan untuk menciptakan sumber penghasilan berkelanjutan.

Berbeda dengan pencairan PKH dan BPNT pada umumnya, bantuan modal usaha ini tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai.

Bantuan diberikan dalam bentuk barang atau alat produksi yang sesuai dengan jenis usaha penerima.

Skema ini diterapkan agar modal benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif dan tidak habis untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Air Sungai Meluap dan Tanggul Jebol, Ratusan Rumah di Pinang Griya Tangerang Kebanjiran

Setiap KPM yang ingin mengakses bantuan ini diwajibkan menyusun proposal usaha sederhana sebagai bentuk komitmen.

Bagi pelaku usaha kuliner, bantuan dapat berupa gerobak, etalase, atau peralatan pengolahan makanan.

Sementara itu, KPM yang bergerak di bidang jasa berpeluang memperoleh mesin jahit, alat cukur, atau perlengkapan bengkel.

Untuk sektor pertanian dan peternakan, bantuan difokuskan pada bibit unggul serta alat penunjang produksi.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk memastikan setiap rupiah bantuan menghasilkan dampak ekonomi jangka panjang.

Agar program tepat sasaran, Kemensos menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima modal usaha.

Salah satu kriteria utama adalah usia produktif, yakni berada di rentang 19 hingga 64 tahun dengan kondisi fisik yang memungkinkan untuk bekerja.

Selain itu, prioritas diberikan kepada pemegang Kartu Keluarga Sejahtera yang telah menerima bansos lebih dari lima tahun.

KPM juga diwajibkan telah memiliki rintisan usaha, meski masih berskala kecil seperti warung, jasa rumahan, atau ternak sederhana.

Tak kalah penting, penerima bantuan harus bersedia mengikuti skema graduasi atau penghentian bansos reguler setelah melewati masa pendampingan.

Pemerintah menetapkan masa pemantauan selama 12 bulan untuk memastikan usaha yang dijalankan benar-benar berkembang.

Memasuki periode 22 hingga 31 Januari 2026, petugas Dinas Sosial bersama pendamping PKH akan melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.

Kunjungan langsung ke rumah KPM dilakukan untuk memotret kondisi ekonomi terbaru secara objektif.

Hasil survei tersebut akan menentukan posisi KPM dalam klasifikasi desil kemiskinan nasional.

Baca Juga: Panduan Lengkap Bansos Kemensos 2026 dari Cara Daftar hingga Cek Status Penerima

KPM yang berada pada desil 1 hingga 5 masih berpeluang menerima bansos reguler PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2026.

Sebaliknya, KPM yang masuk desil 6 hingga 10 akan diprioritaskan mengikuti program pemberdayaan ekonomi karena dinilai mengalami peningkatan kesejahteraan.

Bagi penerima bansos yang telah terdaftar lebih dari lima tahun, pemerintah menganjurkan agar segera berkonsultasi dengan pendamping PKH.

Langkah ini penting untuk mempersiapkan proposal usaha sebelum sistem melakukan graduasi otomatis.

Tanpa persiapan yang matang, KPM berisiko kehilangan bantuan reguler tanpa mendapatkan akses modal usaha.

Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat selalu memantau status kepesertaan bansos secara berkala.

Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Dengan pemantauan rutin, KPM dapat memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan di tahun anggaran 2026.

Transformasi kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik bagi penerima bansos untuk beranjak dari ketergantungan menuju kemandirian ekonomi yang lebih berkelanjutan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.