Banten

Revisi Perda 7 dan 8 Disorot, DPRD Kota Tangerang Pastikan Bukan Inisiatif Legislatif

Irsyad Mohammad | 20 Januari 2026, 22:00 WIB
Revisi Perda 7 dan 8 Disorot, DPRD Kota Tangerang Pastikan Bukan Inisiatif Legislatif

AKURAT BANTEN - Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005 hingga kini belum bersifat final dan masih berada pada tahap penjajakan serta penyerapan aspirasi dari berbagai pihak.

Hal tersebut disampaikan Rusdi Alam usai bersilaturahmi dan berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama, ulama, akademisi, aktivis, serta unsur masyarakat lainnya, terkait polemik yang berkembang di publik mengenai rencana revisi dua perda tersebut.

"Ya, terima kasih hari ini kita sudah bisa bersilaturahmi dengan banyak pihak dan sudah menjelaskan juga berkaitan dengan isu yang beredar, khususnya berkaitan isu negatiflah, pemberitaan negatif bahwa itu tidak benar," ujar Rusdi Alam.

Baca Juga: Heboh Sampai Malaysia, Isu Pernikahan Diam-Diam Gubernur Aceh Mualem Meledak, Nama Khalid Basalamah Ikut Terseret

Ia menjelaskan, revisi Perda Nomor 7 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 tentang Pelarangan Pelacuran dilandasi kebutuhan penyelarasan regulasi dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus penguatan substansi pasal agar relevan dengan perkembangan zaman.

Menurutnya, saat perda tersebut disusun pada 2005, kondisi sosial dan pola transaksi masih bersifat konvensional. Sementara saat ini, praktik-praktik yang diatur dalam perda telah banyak beralih ke platform digital.

"Karena ketika Perda 7 dan 8 dibuat, eranya juga masih pola konvensional, belum masuk era digital. Dan hari ini kondisi zamannya sudah berubah, semua banyak transaksi yang sudah melalui platform digital," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Sikat Sindikat Love Scamming, 27 WNA Diciduk di Tangerang

Rusdi menekankan, masukan dari para tokoh agama dan masyarakat justru mendorong agar pasal-pasal dalam perda tersebut diperkuat, bukan dilonggarkan.

Ia juga memastikan DPRD akan berhati-hati dalam menentukan arah kebijakan legislasi tahun 2026.

"Apakah ini akan tetap mau kita terus dorong, atau memang melihat sensitivitas, ini akan bagian yang kita tiadakan dalam proses legislasi di 2026," katanya.

Baca Juga: Predator di Balik Seragam: Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli 13 Murid Laki-laki, Wali Kelas Sendiri!

Terkait proses legislasi, Rusdi menyebutkan DPRD akan segera melakukan hearing dengan pihak eksekutif guna memfinalisasi daftar Rancangan Perda (Raperda) yang akan masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.

"Besok atau lusa kita akan hearing dengan teman-teman mereka (eksekutif), ini apakah bagian mau yang diusulkan atau tidak. Karena kan belum final di kita juga," ungkapnya.

Rusdi juga menegaskan bahwa wacana revisi Perda 7 dan 8 bukan merupakan Raperda inisiatif DPRD, melainkan berasal dari eksekutif dan masih memerlukan kesepakatan bersama.

"Kalau bicara hari ini sih itu bukan bagian dari Raperda inisiatif kita," tegasnya.

Menanggapi isu zonasi dan tudingan adanya rencana lokalisasi, Rusdi dengan tegas membantahnya. Ia menyebut DPRD akan menjadi benteng agar tidak ada muatan teknis seperti penentuan zonasi dalam perda.

Baca Juga: Ramai Disebut Prabowo Liburkan Sekolah 45 Hari Saat Puasa, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Orang Tua

"Dari awal kita juga tidak ada obrolan itu, dan kita akan juga menjadi bentenglah ketika mau ada muatan penentuan zonasi-zonasi di Raperda itu," ujarnya.

Menurut Rusdi, perda bersifat general, sementara pengaturan teknis, termasuk penentuan lokasi, seharusnya diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), bukan dalam klausul perda.

"Lokalisasi yang menjadi wacana sebenarnya tidak ada di klausul itu," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.