Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Baby Lobster di Soetta, Empat Penumpang Diamankan

Akurat Banten - Upaya penyelundupan benih bening lobster kembali terbongkar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan penindakan ketat di Terminal 2F terhadap penumpang internasional yang hendak berangkat ke luar negeri.
Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan berlapis yang terus diperkuat Bea Cukai guna menutup celah perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus merusak ekosistem laut Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa praktik penyelundupan baby lobster bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.
“Setiap penyelundupan baby lobster merugikan nelayan dan menghambat keberlanjutan usaha perikanan nasional,” ujar Djaka.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Bea Cukai di pintu keluar-masuk negara merupakan bentuk komitmen untuk mencegah eksploitasi ilegal sumber daya alam yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat pesisir.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat penumpang berinisial FE, DR, UH, dan FD yang diketahui akan terbang menuju Kamboja dan Singapura dengan menggunakan penerbangan berbeda.
Baca Juga: Ini Perkiraan THR dan Gaji ke-13 yang Cair di 2026 yang Bikin ASN dan Pensiunan Senyum Lebar
Hasil pemeriksaan mendalam menemukan empat koper mencurigakan yang ternyata berisi puluhan ribu benih bening lobster yang disamarkan secara rapi agar lolos dari pemeriksaan petugas.
Baby lobster tersebut disembunyikan dalam selimut basah dan dikemas menggunakan plastik bersegel berisi oksigen serta pendingin es untuk menjaga agar tetap hidup selama perjalanan.
Dari penumpang berinisial FE, petugas mendapati sebanyak 24.770 ekor baby lobster jenis pasir yang dibungkus dalam selimut basah dan plastik kedap udara.
Sementara itu, penumpang DR kedapatan membawa 29.780 ekor baby lobster jenis pasir dengan metode penyamaran serupa di dalam kopernya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa DR menjalankan aksinya atas perintah UH dengan imbalan upah sebesar Rp5 juta.
Nama UH kemudian menjadi target pengembangan dan berhasil diamankan bersama rekannya FD dalam penerbangan terpisah oleh tim Bea Cukai.
Dari pemeriksaan terhadap UH dan FD, petugas menemukan upaya pembawaan sebanyak 43.615 ekor benih bening lobster jenis pasir yang dikemas dengan teknik serupa untuk mengelabui petugas bandara.
Total puluhan ribu baby lobster yang berhasil digagalkan tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke luar negeri untuk diperjualbelikan secara ilegal dengan nilai ekonomi tinggi.
Atas perbuatannya, keempat penumpang langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang mengatur tindak pidana penyelundupan.
Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp5 miliar.
Baca Juga: Profil Pandji Pragiwaksono Disorot Usai Dilaporkan Polisi, Komika Senior Tuai Kontroversi
Djaka menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu kasus dan akan terus meningkatkan sinergi dengan berbagai instansi terkait.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak melalui praktik ilegal,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perdagangan ilegal baby lobster masih menjadi tantangan serius yang memerlukan pengawasan konsisten dan penegakan hukum tanpa kompromi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 7Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'










