Viral CCTV Daycare Banda Aceh Bongkar Dugaan Penganiayaan Balita, Polisi Periksa Enam Saksi

AKURAT BANTEN - Publik Banda Aceh digegerkan oleh beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang balita di tempat penitipan anak kawasan Lamgugob.
Video tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat yang menyoroti keamanan anak-anak di lingkungan daycare.
Kasus ini terjadi di sebuah daycare berinisial BPD, tempat orang tua mempercayakan anak-anak mereka untuk mendapatkan pengasuhan yang aman.
Baca Juga: Enam Tahun Tak Pulang Lebaran, Perantau Asal Wonogiri Tewas dalam Tragedi Kereta di Bekasi Timur
Dalam tayangan yang viral, seorang pengasuh terlihat melakukan tindakan kasar terhadap balita, mulai dari menjewer telinga hingga menyeret korban.
Adegan tersebut menimbulkan kekhawatiran luas dan mendorong pihak pengelola segera mengambil langkah internal.
Pemilik daycare, Husaini Jamil, mengonfirmasi bahwa dirinya mengetahui insiden itu setelah menerima laporan dari manajemen internal.
“Saya mendapatkan laporan dari manajer, kemudian memerintahkan tim melakukan investigasi," ujar Husaini.
Ia menegaskan bahwa informasi kejadian juga telah disampaikan kepada para wali murid agar seluruh pihak mengetahui situasi sebenarnya.
“Saya sudah menyampaikan ke wali siswa. Semua bisa melihat karena akses CCTV terbuka,” lanjutnya.
Baca Juga: Inflasi 3,01 Persen, Kota Tangerang Masuk Daftar 12 Besar Terbaik Versi Kemendagri
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pengelola mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tiga pengasuh yang diduga terlibat.
Sementara itu, aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh bergerak cepat menangani kasus tersebut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Enam saksi dari unsur yayasan dan pengasuh telah dimintai keterangan guna mendalami dugaan penganiayaan.
“Sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.
Penyidik juga telah mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24) yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi kekerasan tersebut diduga berlangsung pada dua kesempatan berbeda, yakni 24 dan 27 April 2026.
Baca Juga: Enam Tahun Tak Pulang Lebaran, Perantau Asal Wonogiri Tewas dalam Tragedi Kereta di Bekasi Timur
Polisi kini terus mengumpulkan bukti tambahan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain.
Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga penitipan anak.
Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan sepenuhnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 10BGN Intip Sistem Makan Gratis Jepang, Ada Model Central Kitchen untuk MBG






