Nadiem Buka Kisah Hidup dan Alasan Terjun ke Pemerintahan

Akurat Banten - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, mengungkap latar belakang keluarganya yang disebutnya sebagai lingkungan pejuang antikorupsi sejak dirinya masih kecil.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Ia menuturkan bahwa masa kecilnya banyak dihabiskan dengan mendengarkan diskusi serius tentang arah bangsa yang berlangsung di meja makan rumah keluarganya.
“Dari kecil, saya disuruh orang tua duduk di meja makan mendengar aktivis-aktivis antikorupsi berdebat mengenai arah negara kita,” kata Nadiem.
Menurut Nadiem, nilai-nilai kebangsaan yang berlandaskan integritas tertanam kuat berkat pendidikan yang ia terima langsung dari kedua orang tuanya.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu menyebut pendidikan keluarga menjadi fondasi cara pandangnya terhadap pengabdian dan tanggung jawab publik.
Ia juga mengaku beruntung karena keluarganya mampu membiayai pendidikannya hingga ke luar negeri pada jenjang Strata-1 dan Strata-2.
Namun demikian, Nadiem menegaskan bahwa setiap kali menyelesaikan pendidikan, dirinya selalu memilih kembali ke Indonesia.
“Walaupun banyak kenyamanan yang bisa saya dapatkan saat berkarir di luar negeri, Indonesia selalu menarik daya kembali,” ujarnya.
Baca Juga: TNI dan Relawan Hadirkan Layanan Medis dan Trauma Healing untuk Korban Banjir Bener Meriah
Ia menilai Indonesia memang memiliki banyak persoalan, tetapi justru di tengah masalah itulah ruang kontribusi terasa paling bermakna baginya.
“Memang Indonesia punya banyak masalah, tetapi di dalam permasalahan itulah saya merasa bisa berkontribusi,” lanjut Nadiem.
Sejak usia dini, Nadiem menyampaikan bahwa orang tuanya selalu menanamkan pesan bahwa keberhasilan pribadi tidak akan bernilai tanpa pengabdian kepada negara.
Pesan tersebut, menurutnya, menjadi dasar utama saat ia dihadapkan pada tawaran untuk mengemban jabatan sebagai Mendikbudristek.
Ia mengungkapkan bahwa ketika tawaran itu datang, banyak pihak di sekitarnya justru menyarankan agar dirinya menolak.
Alasan penolakan tersebut, kata Nadiem, didasari kekhawatiran bahwa setiap perubahan besar pasti akan memunculkan perlawanan dan hujatan.
Beberapa pihak juga menilai posisinya rawan diserang karena ia tidak memiliki dukungan dari partai politik mana pun.
Selain itu, banyak orang di lingkarannya merasa heran mengapa ia mempertimbangkan jabatan publik di saat karier bisnisnya berada di puncak.
Menurut mereka, jabatan menteri justru berpotensi merugikan secara finansial dan membawa risiko besar terhadap reputasi.
Meski demikian, Nadiem menegaskan keputusannya tidak didasarkan pada hitungan untung dan rugi pribadi.
“Tetapi saya menerima amanah tersebut karena satu alasan, yaitu negara memanggil, generasi penerus bangsa memanggil,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa menolak panggilan tersebut sama artinya dengan berpaling dari krisis pendidikan yang tengah dihadapi Indonesia.
Eksepsi yang disampaikan Nadiem berkaitan dengan dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Perkara tersebut mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM.
Baca Juga: Mensos Pastikan Rumah Warga Korban Banjir Sungai Tabuk Dibantu Hingga Tahap Pemulihan
Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Jaksa menyatakan kerugian itu timbul karena pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Pengadaan Chromebook dan CDM tersebut dilakukan pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Perbuatan itu diduga dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Selain itu, terdapat satu nama lain, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.
Jaksa merinci bahwa kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Sementara itu, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat menyebabkan kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Atas seluruh rangkaian perbuatan yang didakwakan, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 4Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6Terungkap! Alasan Jokowi Gabung PSI Mulai Dibaca Pengamat, Ada Tujuan Besarnya Sinyal Politik untuk Kaesang dan Gibran Menuju 2029
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Data Desil Bermasalah, Warga Garut Meninggal di RSUD Dr. Slamet Tanpa Penanganan
- 9Bukan Cuma Soal Sponsor! Ini 4 Kesalahan Finansial Man City yang Kini Bisa Mengubah Nasib The Citizens
- 10Man City Dinyatakan Bersalah, Pochettino Singgung Era Penuh “Tipu Daya” di Premier League










