Banten

Polda Kalbar Bongkar Puluhan Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Semester Akhir 2025

Moehamad Dheny Permana | 29 Desember 2025, 19:54 WIB
Polda Kalbar Bongkar Puluhan Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Semester Akhir 2025

Akurat Banten - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat bersama jajaran polres berhasil mengungkap puluhan praktik pertambangan emas tanpa izin atau PETI sepanjang Juli hingga Desember 2025 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten di wilayah tersebut.

Dalam periode enam bulan itu, aparat kepolisian mencatat sebanyak 38 perkara PETI yang terungkap dengan total 73 orang ditetapkan sebagai tersangka dari berbagai lokasi di Kalimantan Barat.

"Total ada 38 kasus yang berhasil diungkap. Tujuh kasus ditangani langsung oleh Polda Kalbar, sedangkan 31 kasus lainnya ditangani oleh polres jajaran," ujar AKBP Ilyas.

Muhammad Ilyas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut bukanlah operasi sesaat, melainkan hasil kerja penindakan berkelanjutan yang dimulai sejak 1 Juli hingga akhir Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa tujuh perkara yang ditangani langsung oleh Polda Kalbar seluruhnya berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin, sementara sisanya merupakan hasil kerja polres-polres di wilayah hukum Kalimantan Barat.

Menurut AKBP Ilyas, penyebaran lokasi tambang ilegal ini menunjukkan bahwa praktik PETI masih menjadi persoalan serius karena ditemukan di sejumlah daerah strategis dan aliran sungai utama.

Lokasi kejadian perkara diketahui tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Sanggau, Ketapang, dan Melawi, yang selama ini dikenal memiliki potensi sumber daya alam cukup besar.

Baca Juga: Yogyakarta Terkepung Banjir: Gunungkidul dan Bantul Lumpuh Akibat Cuaca Ekstrem 28 Desember 2025

Adapun tujuh titik yang ditangani langsung oleh Polda Kalbar meliputi dua lokasi di perairan Sungai Kapuas Dusun Jerenai Desa Lintang Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Selain itu, pengungkapan juga dilakukan di Kilometer 27 Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.

Lokasi lainnya berada di Dusun Sekucing Baru Desa Semandang Kanan Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang.

Petugas juga menemukan aktivitas PETI di Dusun Prosik Desa Semanggis Raya Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.

Sementara di Kabupaten Melawi, penindakan dilakukan di Jalan Garuda Dusun Tringgalan II Desa Sungai Maju Kecamatan Tanah Pinoh.

Satu lokasi tambahan berada di aliran Sungai Kapuas Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau yang juga menjadi sasaran penertiban.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 73 orang tersangka yang terdiri dari 10 tersangka hasil penanganan Polda Kalbar dan 63 tersangka dari polres jajaran.

Sepuluh tersangka yang ditangani Polda Kalbar masing-masing berinisial S, A, SY, LH, ZI, AT, YS, AG, DH, dan N.

Tidak hanya menetapkan tersangka, aparat kepolisian turut menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit lanting, satu set mesin penyedot emas, empat helai karpet kain, enam alat pendulang, serta empat unit mesin pompa air.

Selain itu, petugas menyita dua potongan drum plastik, tiga potongan pipa spiral, dua kepala pompa air, serta dua botol berisi merkuri.

Polisi juga mengamankan gumpalan dan pasir yang diduga mengandung emas dengan berat total sekitar 213,38 gram.

Barang bukti lain yang turut disita meliputi dua unit ekskavator berwarna kuning, satu set peralatan dompeng, dan tiga unit telepon genggam.

Baca Juga: Yogyakarta Terkepung Banjir: Gunungkidul dan Bantul Lumpuh Akibat Cuaca Ekstrem 28 Desember 2025

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan pula satu buku catatan kerja operator ekskavator, uang tunai sebesar Rp1 juta, dan dua unit timbangan digital.

Sejumlah peralatan pendukung lain seperti tabung gas portable, pipa paralon, tiga cangkul, satu dodos, satu sekop, serta 12 helai kain juga ikut diamankan.

Barang bukti tambahan mencakup satu unit mesin dompeng, satu tabung gas LPG 3 kilogram, 10 mangkok pengecor, serta satu wadah plastik berisi serbuk pijar.

Terkait pengungkapan kasus PETI ini, Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung aktivitas pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun.

"Masyarakat juga diingatkan bahwa kegiatan PETI, baik di sungai maupun di darat, termasuk proses pemurnian emas menggunakan merkuri tanpa izin resmi, merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Ilyas.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.