Banten

Buron Jaringan Narkoba Jelang DWP 2025 Bali Akhirnya Menyerahkan Diri ke Bareskrim

Moehamad Dheny Permana | 26 Desember 2025, 19:46 WIB
Buron Jaringan Narkoba Jelang DWP 2025 Bali Akhirnya Menyerahkan Diri ke Bareskrim

Akurat Banten - Salah satu buronan dalam perkara dugaan peredaran narkoba yang disiapkan untuk menyasar pengunjung Djakarta Warehouse Project 2025 di Bali akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik Bareskrim Polri.

Tersangka berinisial TDS atau Tigran Denre Sonda datang langsung ke kantor Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

 “Yang bersangkutan datang sendiri dan menyatakan kesediaannya untuk diperiksa oleh penyidik,” kata Kepala Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Tigran diketahui merupakan suami dari salah satu tersangka yang lebih dulu diamankan dalam kasus ini, yakni DF atau Donna Fabiola.

Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menemukan bahwa Tigran berperan sebagai penyedia kokaina yang diperoleh dari jaringan lintas negara.

Eko menjelaskan Tigran pertama kali mengenal seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid pada akhir 2023.

“Keduanya saling mengenal karena bekerja di bidang yang sama sebagai broker,” ujar Eko.

Dari hubungan tersebut, Mujahid kemudian memperkenalkan Tigran kepada seorang pria berinisial J yang disebut sebagai pemasok utama kokaina.

Sejak saat itu, aktivitas transaksi narkotika jenis kokaina antara Tigran dan J berlangsung cukup intens selama hampir satu tahun.

Namun, ketika J tidak lagi bisa dihubungi sejak 2024, Tigran kembali mengandalkan Mujahid untuk mendapatkan barang haram tersebut.

Penyidik mengungkap transaksi pembelian kokaina dilakukan secara tunai dan berlangsung di wilayah Malaysia.

Baca Juga: BUMN Tancap Gas Bangun Ribuan Rumah Korban Bencana Sumatera, Pemerintah Targetkan Pemulihan Cepat

Menurut pengakuan tersangka, kokaina tersebut sebagian besar digunakan untuk konsumsi pribadi karena Tigran telah menjadi pengguna sejak 2022.

“Pembelian biasanya tidak lebih dari 10 gram dengan harga per gram berkisar 600 sampai 800 ringgit,” ucap Eko.

Dalam upaya penyelundupan, Tigran membawa kokaina langsung dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur penerbangan.

Barang tersebut disamarkan dengan cara diselipkan di antara tumpukan pakaian di dalam koper yang dimasukkan ke bagasi pesawat.

“Metode ini dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan kepabeanan,” kata Eko.

Dari hasil pendalaman, Mujahid tidak hanya menyediakan kokaina, tetapi juga sanggup memasok narkotika jenis lain.

Jenis narkoba lain yang disebut antara lain ekstasi, MDMA, hingga ketamine.

Penyidik menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Langkah lanjutan akan dilakukan melalui gelar perkara dan penelusuran alur distribusi narkotika lintas negara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap enam jaringan pengedar narkoba menjelang pelaksanaan DWP 2025 di Bali pada 12–14 Desember.

Salah satu jaringan yang dibongkar melibatkan lima orang tersangka dan dua orang buron.

Kelima tersangka tersebut masing-masing memiliki peran berbeda dalam penyediaan dan peredaran narkotika.

Baca Juga: Arus Libur Akhir Tahun Padati Juanda Lebih dari 430 Ribu Penumpang Dilayani dalam Sepuluh Hari

DF berperan sebagai pengedar kokaina dan MDMA, sementara EA bertindak sebagai pemasok MDMA.

MS diketahui sebagai bagian dari komplotan, sedangkan AJR berperan menyediakan kokaina dan MDMA.

MGB disebut sebagai pengedar berbagai jenis narkoba, mulai dari MDMA, ekstasi, ganja, hingga kokaina.

Adapun dua buronan dalam jaringan tersebut adalah Tigran Denre Sonda dan satu orang lain berinisial P.

Penyidik menyebut jaringan ini menggunakan sistem rantai pasok berjenjang dengan metode transaksi cash on delivery.

Target utama peredaran narkoba tersebut adalah perhelatan DWP 2025 yang menghadirkan ribuan pengunjung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman berat menanti karena peredaran dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas negara.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.