Banten

Prabowo Restui Aturan Baru Reformasi Polri, Jabatan Sipil Akan Diatur Lebih Tegas

Moehamad Dheny Permana | 22 Desember 2025, 19:21 WIB
Prabowo Restui Aturan Baru Reformasi Polri, Jabatan Sipil Akan Diatur Lebih Tegas

Akurat Banten - Pemerintah bergerak cepat merespons polemik seputar penempatan anggota Polri di jabatan sipil dengan menyiapkan payung hukum baru yang lebih tegas dan menyeluruh.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan lampu hijau atas perumusan Peraturan Pemerintah yang akan mengatur persoalan tersebut.

Aturan ini disiapkan untuk menjawab berbagai perdebatan publik terkait batasan dan mekanisme jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota kepolisian.

Yusril menegaskan regulasi tersebut dirancang agar tidak bersifat sektoral dan mampu menjangkau seluruh kementerian serta lembaga negara.

“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah,” kata Yusril.

Ia menjelaskan PP dinilai paling tepat karena fleksibel namun tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat lintas institusi.

Pernyataan itu disampaikan Yusril seusai mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga yang turut dihadiri Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Dalam forum tersebut, reformasi Polri kembali menjadi sorotan utama seiring meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola institusi kepolisian.

Yusril menyebut penyusunan PP tidak bisa ditunda karena situasi saat ini membutuhkan kejelasan aturan.

Pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri menargetkan proses perumusan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Baca Juga: TRAGIS! Bus Cahaya Trans Terguling di Exit Tol Krapyak, 16 Penumpang Tewas

“Ya secepatnya dirampungkan, mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya,” ujar Yusril.

Ia menambahkan regulasi tersebut akan menjadi aturan pelaksana dari sejumlah ketentuan hukum yang sudah ada.

PP ini nantinya akan merujuk pada Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Yusril, keberadaan PP diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menenangkan kegaduhan yang berkembang di masyarakat.

Pemerintah ingin memastikan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan supremasi hukum.

Tak hanya berhenti pada level peraturan pemerintah, hasil kerja tim reformasi juga berpeluang dinaikkan ke tingkat undang-undang.

Yusril mengungkapkan wacana tersebut telah disampaikan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.

“Pak Jimly tadi sudah menyampaikan bahwa kemungkinan juga sampai pada tingkat perubahan undang-undang,” ujar Yusril.

Meski demikian, ia menegaskan proses legislasi tersebut masih membutuhkan waktu karena tugas komisi belum sepenuhnya rampung.

Untuk mempercepat penyusunan PP, pemerintah akan melibatkan sejumlah kementerian strategis.

Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian PANRB akan ikut menggodok rancangan aturan tersebut.

Kolaborasi lintas kementerian ini dinilai penting agar substansi PP selaras dengan sistem kepegawaian nasional.

Yusril memastikan setiap perkembangan pembahasan akan dilaporkan secara langsung kepada Presiden Prabowo.

Baca Juga: Bantuan Malaysia Untuk Korban Bencana Sumatra Disebut 'Tak Seberapa', Ucapan Tito Tuai Kontroversi: Dinilai Lukai Etika Diplomasi!

Ia optimistis tim perumus dapat bekerja efektif dan menyelesaikan draf aturan tanpa berlarut-larut.

“Mudah-mudahan tim ini akan bekerja cepat dan dalam waktu tidak terlalu lama dapat diselesaikan rancangan peraturan pemerintah,” tuturnya.

Pemerintah berharap kehadiran PP reformasi Polri dapat menjadi titik terang dalam penataan hubungan antara institusi kepolisian dan birokrasi sipil.

Dengan aturan yang jelas, polemik lama diharapkan berakhir dan fokus reformasi Polri bisa kembali pada peningkatan pelayanan publik dan profesionalisme aparat.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.