Banten

SADIS! Ayah di Pandeglang Tega Perkosa Putri Kandung Sejak Usia 11 Tahun, Korban Hamil 7 Bulan

Saeful Anwar | 11 Desember 2025, 10:03 WIB
SADIS! Ayah di Pandeglang Tega Perkosa Putri Kandung Sejak Usia 11 Tahun, Korban Hamil 7 Bulan

(Terbongkar Setelah Korban Absen Sekolah, Pelaku Ancam Tak Akui Anak Jika Menolak)

AKURAT BANTEN– Kejahatan seksual yang merobek hati terjadi di Pandeglang, Banten. Seorang ayah kandung berinisial ATM (40), ditangkap polisi setelah terbukti memperkosa putri kandungnya sendiri yang kini berusia 14 tahun dan tengah hamil tujuh bulan.

Perbuatan bejat ini disebut telah berlangsung selama tiga tahun terakhir, sejak korban masih berusia 11 tahun.

Baca Juga: Comeback di Bernabéu, Manchester City Tekuk Real Madrid dan Rebut Posisi di Klasemen Liga Champions

Kronologi Bejat: Dimulai Saat Korban Tertidur Lelap

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, mengungkapkan bahwa kasus ini telah merenggut masa kanak-kanak korban sejak tahun 2022.

Peristiwa kelam ini bermula setelah pelaku ATM bercerai dengan istrinya pada tahun 2019.

"Korban tinggal di rumah pelaku yang merupakan ayahnya sendiri. Perbuatan (persetubuhan) sudah dilakukan kurang lebih 3 tahunan," terang AKBP Dhyno, Selasa (9/12/2025).

Menurut keterangan pelaku, aksi pemerkosaan pertama kali terjadi saat korban sedang tidur lelap. Nafsu bejat sang ayah muncul ketika melihat kemolekan tubuh putrinya sendiri.

"Awalnya tahun 2022 dini hari, dia (pelaku) melihat anaknya sedang tidur sehingga mendekati kemudian terjadi pelecehan itu," jelas Dhyno.

Baca Juga: Ubed Jadi Penentu! Indonesia Bungkam Malaysia 3-0 di Final Beregu Putra SEA Games 2025

Tiga Tahun Penuh Ancaman: "Tidak Dianggap Anak"

Ironisnya, kekerasan ini terus berlanjut karena pelaku menggunakan ancaman psikologis untuk membungkam putrinya.

ATM mengancam tidak akan mengakui korban sebagai anak kandungnya jika menolak melayani nafsu bejatnya, bahkan juga mengancam tidak akan memberinya uang jajan.

"Ancamannya tidak dikasih jajan. Dan kalau korban tidak mau menuruti kemauan bapaknya tersebut, maka tidak akan diakui sebagai anak," tambah Kapolres.

Dalam pengakuannya, ATM menyebut perbuatannya ini sebagai "pelampiasan nafsu" karena sering berdua dengan korban di rumah.

Baca Juga: Terpidana Seumur Hidup Asal Belanda Dipulangkan Usai 11 Tahun di Lapas Porong

Terungkap Karena Bolos Sekolah dan Perut Membesar

Kasus memilukan ini akhirnya terungkap berkat kejelian ibu kandung korban. Ibu korban mendapat laporan dari pihak sekolah bahwa putrinya sudah dua minggu tidak masuk.

Curiga, sang ibu lantas mendatangi kediaman mantan suaminya (ATM).

"Saat dicek, anaknya ada di rumah pelaku dengan kondisi sudah hamil 7 bulan. Perutnya terlihat membesar," kata AKBP Dhyno.

Melihat kondisi memprihatinkan anaknya yang sudah mengandung, ibu korban langsung melaporkan kejahatan ini kepada pihak kepolisian.

Pelaku yang berprofesi sebagai penjual cilok keliling ini kemudian langsung diamankan.

Baca Juga: Rokok Ilegal Senilai Ratusan Ribu Batang Digagalkan Patroli Laut Bea Cukai di Teluk Bintan

Pendampingan Korban dan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Saat ini, korban telah berada dalam perlindungan ibu kandungnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan memberikan pendampingan psikologis penuh untuk memulihkan trauma korban.

Sementara itu, pelaku ATM (40) telah ditahan di Mapolres Pandeglang dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas AKBP Dhyno Indra Setyadi (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman