Banten

Terpidana Seumur Hidup Asal Belanda Dipulangkan Usai 11 Tahun di Lapas Porong

Moehamad Dheny Permana | 11 Desember 2025, 05:23 WIB
Terpidana Seumur Hidup Asal Belanda Dipulangkan Usai 11 Tahun di Lapas Porong

Akurat Banten - Proses pemulangan seorang warga negara Belanda bernama Ali Tokman bin Muharram dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan terbaru antara pemerintah Indonesia dan Belanda yang mengatur mekanisme pemindahan narapidana kedua negara.

Kepala Lapas Porong Sohibur Rachman mengatakan pihaknya hanya melaksanakan instruksi yang telah ditetapkan melalui kerja sama resmi level kementerian.

“Kami menerima perintah untuk menindaklanjuti pengaturan praktis yang sudah disepakati kedua pemerintah,” ujarnya.

Ali Tokman pernah menjadi perhatian publik sekitar sebelas tahun lalu ketika dirinya ditahan setibanya di Bandara Juanda, Surabaya, saat datang untuk berlibur.

Pria asal Den Haag itu mengaku hendak menghindari musim dingin di negaranya dan menikmati cuaca tropis di Indonesia.

Namun rencana liburannya seketika berubah setelah petugas bandara menemukan enam kilogram narkotika di dalam salah satu tas yang ia bawa.

Ia mengatakan tas tersebut merupakan titipan seseorang yang dikenalnya di Belgia dan tidak mengetahui isi di dalamnya.

Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang, Ali akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Publik Diminta Turun Tangan Kawal Bantuan Beras 1.200 Ton untuk Sumatera agar Tepat Sasaran

Menurut Sohibur Rachman, terpidana yang kini berusia 65 tahun itu telah menjalani masa pemenjaraan selama lebih dari satu dekade.

“Beliau sudah menjalani hukuman di Lapas Porong selama 11 tahun,” kata Sohibur.

Kesepakatan pemindahan ini ditegaskan dalam dokumen yang ditandatangani Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama Menteri Luar Negeri Belanda David Martijn van Weel pada 2 Desember lalu.

Selain Ali Tokman, pemerintah Indonesia juga akan memulangkan seorang terpidana mati berkewarganegaraan Belanda bernama Siegfried Mets yang telah menunggu eksekusi selama 17 tahun di Lapas Cipinang.

Sohibur menjelaskan bahwa kedua warga Belanda tersebut terlebih dahulu akan ditempatkan di satu lokasi sebelum diserahkan kepada perwakilan diplomatik.

“Informasi yang kami terima, keduanya akan dikumpulkan di Lapas Cipinang dan selanjutnya diserahkan ke Kedutaan Besar,” tuturnya.

Pada Minggu petang, Ali Tokman diberangkatkan dari Lapas Porong menuju Bandara Juanda dengan pengawalan ketat aparat kepolisian berpakaian preman.

Ia kemudian diterbangkan ke Jakarta dan dijadwalkan bermalam di Lapas Cipinang sebelum proses akhir pemulangan.

Baca Juga: Penumpukan Sampah Makin Meluas di Tangsel, Diduga Imbas Penutupan Sementara TPA Cipeucang

Pihak lapas memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan aparat keamanan serta instansi terkait.

Hingga pemberangkatan dilakukan, Ali Tokman tampak kooperatif mengikuti seluruh rangkaian proses pemindahan.

Pemulangan ini menandai babak baru hubungan kerja sama pemasyarakatan antara Indonesia dan Belanda yang sebelumnya jarang mendapat perhatian publik.

Dengan mekanisme yang telah disepakati, kedua negara diharapkan dapat saling mendukung dalam penanganan narapidana lintas yurisdiksi di masa mendatang.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.