Banten

RI Tegas Tutup Keran Impor Beras, Mentan: Satu Liter Pun Tidak Boleh Masuk

Moehamad Dheny Permana | 25 November 2025, 08:35 WIB
RI Tegas Tutup Keran Impor Beras, Mentan: Satu Liter Pun Tidak Boleh Masuk

Akurat Banten - Pemerintah kembali mengirimkan sinyal keras terkait kebijakan swasembada pangan yang kini menjadi fokus utama nasional.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Indonesia tidak akan membuka pintu bagi beras impor, sekalipun harga di pasar internasional merosot tajam.

“Satu liter pun tidak boleh masuk Indonesia,” ucap Amran.

Pernyataan itu muncul di tengah sorotan atas dugaan impor ilegal yang melibatkan perusahaan berinisial PT MSG di Sabang, Aceh.

Gudang penyimpanan perusahaan tersebut telah disegel oleh aparat penegak hukum melalui koordinasi Kementerian Pertanian setelah ditemukan beras asal Thailand yang masuk tanpa izin dan melanggar aturan.

Amran menjelaskan bahwa status Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas tidak serta-merta membolehkan impor komoditas yang telah dilarang pemerintah.

Menurutnya, kebijakan nasional tetap memprioritaskan kedaulatan pangan dan tidak memberi ruang bagi celah hukum yang dimanfaatkan pelaku bisnis tertentu.

“Bapak Presiden sudah menegaskan bahwa tahun ini kita tidak impor,” katanya.

Baca Juga: Dua Pemuda Diciduk Usai Todong Sopir Boks di Jakbar, Polisi Bergerak Kilat

Ia menambahkan bahwa produksi beras dalam negeri kini berada di atas target dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kementan memproyeksikan produksi beras mencapai 34,7 juta ton, melampaui target 32 juta ton yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2025.

Dengan kelebihan pasokan tersebut, Amran menilai impor bukan hanya tidak diperlukan, tetapi juga dapat memunculkan persepsi keliru mengenai kondisi pangan nasional.

Ia mengakui bahwa jumlah beras ilegal yang masuk, sekitar 250 ton, bukan angka besar secara pasokan, namun dampak politisnya tidak bisa dianggap remeh.

Menurutnya, keberadaan beras impor ilegal berpotensi mengganggu stabilitas kebijakan yang telah dibangun pemerintah untuk memperkuat sektor pertanian.

Amran juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Komisi IV DPR RI yang mendukung penuh langkah penegakan hukum.

Dukungan tersebut, katanya, diperlukan untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran yang melemahkan posisi petani.

Ia mengungkapkan bahwa penurunan harga beras internasional dari 650 dolar AS per ton menjadi 340 dolar per ton menjadi salah satu pendorong munculnya upaya impor ilegal.

“Karena Indonesia tiba-tiba stop impor, banyak negara kemudian melobi agar kita kembali membeli beras mereka,” jelasnya.

Menurut Amran, Indonesia sebelumnya mengimpor sekitar tujuh juta ton selama dua tahun berturut-turut, sehingga ketika impor dihentikan total, pasar global ikut terpengaruh dan harga turun drastis.

Tak sedikit negara produsen yang kemudian mencoba menekan atau merayu Indonesia agar membuka kembali keran impor beras.

Baca Juga: Peringatan Mahfud MD: Demokrasi Indonesia di Ujung Jurang! Terjebak 'Legalitas Autokratik' dan Korupsi Triliunan

Namun, pemerintah tetap berpegang pada komitmen swasembada.

“Tekad kita adalah swasembada,” ujar Amran.

Menanggapi kekhawatiran soal terjadinya kebocoran impor, Amran memastikan setiap pelanggaran akan ditindak tanpa kompromi.

Ia menegaskan bahwa swasembada ditentukan oleh produksi nasional, bukan oleh tindakan oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi.

“Apa artinya 250 ton? Itu kecil sekali, yang terganggu cuma politiknya,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menekankan bahwa siapa pun yang mencoba memasukkan beras secara ilegal harus diproses sesuai hukum.

“Ini pemerintah sudah menyatakan tidak ada impor beras,” ujarnya.

Titiek menambahkan bahwa langkah tegas diperlukan untuk menjaga keseimbangan kebijakan dan melindungi kepentingan petani.

“Kita sudah swasembada, jadi siapa pun yang mencoba-coba harus ditindak,” tegasnya.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.