Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Pemberhentian PPPK oleh Pemerintah Daerah

AKURAT BANTEN - Isu mengenai pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali ramai dibicarakan dan menimbulkan kekhawatiran di berbagai daerah.
Banyak tenaga guru, kesehatan, hingga teknis mempertanyakan apakah pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan untuk menghentikan kontrak mereka.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pemda memang bisa memberhentikan PPPK. Namun, langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus mengikuti ketentuan hukum yang jelas di Indonesia.
Baca Juga: Iran Diduga Telah Mengeksekusi Melika Azizi, Pembakar Foto Khamenei pada Maret 2026
Hal ini berkaitan dengan status PPPK yang berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika PNS memiliki status pegawai tetap hingga pensiun, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak yang memiliki jangka waktu tertentu.
Karena berbasis kontrak, hubungan kerja PPPK sejak awal memang tidak dirancang sebagai pekerjaan seumur hidup. Inilah yang menjadi dasar hukum bahwa kontrak PPPK dapat berakhir, baik karena masa kerja selesai maupun tidak diperpanjang.
Meski demikian, pemberhentian PPPK tetap harus mengacu pada aturan, seperti yang tertuang dalam regulasi terkait ASN, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Artinya, ada prosedur dan alasan yang harus dipenuhi sebelum keputusan diambil.
Baca Juga: Misteri Rp50 Miliar di Balik Isu Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Akhirnya Bongkar Fakta Sebenarnya!
Beberapa kondisi yang dapat menjadi alasan pemberhentian antara lain berakhirnya masa kontrak kerja, pelanggaran disiplin, atau ketentuan lain yang diatur dalam perjanjian kerja. Semua alasan tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan tidak bisa diputuskan sepihak.
Selain itu, penting dipahami bahwa keputusan terkait PPPK tidak hanya bergantung pada pemda semata, melainkan juga harus sesuai dengan sistem kepegawaian nasional yang berlaku. Dengan demikian, prosesnya tetap terikat aturan dan pengawasan.
Kesimpulannya, pemda memang memiliki kewenangan dalam hal pemberhentian PPPK, tetapi tidak bersifat mutlak. Setiap keputusan harus mengikuti regulasi, prosedur, dan dasar hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 4Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6Terungkap! Alasan Jokowi Gabung PSI Mulai Dibaca Pengamat, Ada Tujuan Besarnya Sinyal Politik untuk Kaesang dan Gibran Menuju 2029
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Data Desil Bermasalah, Warga Garut Meninggal di RSUD Dr. Slamet Tanpa Penanganan
- 9Man City Dinyatakan Bersalah, Thomas Tuchel Pilih Diam: Begini Sikapnya kepada Pemain The Citizens di Inggris
- 10Tinggal 21 Gol Lagi! João Félix Sudah Siapkan Misi Khusus untuk Antar Cristiano Ronaldo ke 1.000 Gol










