Pedoman AI di Pendidikan Ditetapkan, Pemerintah Minta Penggunaan Disesuaikan Usia dan Lindungi Peserta Didik

AKURAT BANTEN - Pemerintah resmi menetapkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam sektor pendidikan guna memastikan pemanfaatannya berjalan aman, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran di era digital.
Kebijakan ini mencakup seluruh jalur pendidikan, mulai dari formal, nonformal, hingga informal, serta berlaku untuk berbagai jenjang dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Dengan cakupan tersebut, aturan ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama di semua lingkungan belajar.
Baca Juga: Proyeksi OECD: Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,8 Persen di Tengah Tekanan Global
Melalui pedoman ini, pemerintah ingin memastikan teknologi AI benar-benar dimanfaatkan sebagai alat pendukung proses pembelajaran, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan perlindungan peserta didik di ruang digital yang semakin berkembang.
Penggunaan AI pun perlu disesuaikan dengan usia dan tingkat kesiapan siswa. Untuk anak usia lebih muda, pengawasan harus dilakukan lebih ketat, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis teknologi yang digunakan dalam kegiatan belajar.
Selain sebagai alat bantu, AI juga tidak boleh membuat siswa bergantung sepenuhnya pada teknologi. Peserta didik tetap didorong untuk berpikir kritis, mandiri, dan aktif dalam memahami materi pembelajaran.
Baca Juga: Usai Ditemukan Jenazah Pekerja Dibungkus Karung, Ijin Operasional PT Heng Jaya Dihentikan Sementara
Pemerintah juga menegaskan bahwa anak tidak boleh hanya menjadi target pasar teknologi digital.
Sebaliknya, mereka perlu dibimbing agar mampu memahami manfaat dan risiko penggunaan AI, sehingga dapat menggunakannya secara bijak dan bertanggung jawab.
Dengan adanya pedoman ini, sekolah, guru, dan orang tua diharapkan memiliki panduan yang jelas dalam mengintegrasikan teknologi ke dalam proses belajar.
Tujuannya agar pembelajaran tetap efektif, adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus aman bagi perkembangan kognitif dan karakter siswa.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 4Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6Terungkap! Alasan Jokowi Gabung PSI Mulai Dibaca Pengamat, Ada Tujuan Besarnya Sinyal Politik untuk Kaesang dan Gibran Menuju 2029
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Data Desil Bermasalah, Warga Garut Meninggal di RSUD Dr. Slamet Tanpa Penanganan
- 9VAR Kembali Jadi Sorotan di Liga Inggris: Gol Haaland, Luis Díaz hingga Penalti Wolves yang Bikin Heboh
- 10Lamine Yamal Mengamuk: 2 Gol, 1 Assist, dan Rekor 66 Tahun Spanyol Akhirnya Pecah!










