Banten

GEGER! JATAM Bongkar 'Gurita' Bisnis Tambang Gubernur Sherly Tjoanda, Soroti 5 Perusahaan dan Konflik Kepentingan Maut di Maluku Utara

Saeful Anwar | 18 November 2025, 19:06 WIB
GEGER! JATAM Bongkar 'Gurita' Bisnis Tambang Gubernur Sherly Tjoanda, Soroti 5 Perusahaan dan Konflik Kepentingan Maut di Maluku Utara

Dugaan konflik kepentingan yang melibatkan seorang pejabat publik di sektor vital seperti pertambangan selalu menjadi isu sensitif. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) kini secara terbuka menyoroti Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang disebut-sebut terhubung dengan lima perusahaan tambang. Sorotan ini tidak hanya mempertanyakan etika, tetapi juga legalitas, dengan potensi sanksi berat sesuai UU Administrasi Pemerintahan.

AKURAT BANTEN-Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melancarkan serangan kritis dan tajam terhadap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Dalam laporan investigatif terbarunya, JATAM menyoroti dugaan konflik kepentingan (CoI) yang masif, menyebut Sherly terjerat dalam 'gurita' bisnis tambang yang beroperasi langsung di wilayah kekuasaannya.

Temuan mengejutkan ini disampaikan dan diperkuat oleh Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, yang secara tegas menuntut audit menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap birokrasi yang diduga telah 'disandera' oleh kepentingan bisnis.

Baca Juga: DITEMUKAN 3 KORBAN SEKELUARGA! BNPB Janji Cari 7 Korban Longsor Cilacap Sampai Tuntas, Relokasi Mendesak Dilakukan

Ancaman Hukum dan Rangkap Jabatan yang Dilarang

Melky Nahar menyebut, dugaan rangkap kepentingan ini muncul lantaran Sherly Tjoanda disebut terhubung dengan sedikitnya lima perusahaan tambang—meliputi sektor nikel, emas, hingga pasir besi.

Sorotan utama JATAM merujuk pada regulasi ketat yang seharusnya dipatuhi pejabat publik:
“Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang pejabat publik melakukan tindakan yang berindikasi pada konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2,” tegas Melky.

“Artinya, rangkap jabatan antara gubernur dan pemilik atau direktur perusahaan tambang adalah praktik yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara.”
Ini menjadi poin paling krusial. Seorang Gubernur yang seharusnya berfungsi sebagai regulator dan pengawas, tidak boleh sekaligus menjadi aktor bisnis yang ia awasi.

Baca Juga: Prabowo Pastikan MBG Aman, Pemerintah Perketat Pengawasan dan Minimalisasi Risiko


Lima Perusahaan 'Gurita' yang Terhubung dengan Gubernur

Dalam laporan berjudul Konflik Kepentingan Gurita Bisnis Sherly Tjoanda, JATAM merinci jaringan bisnis yang disebut memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Sherly Tjoanda, ditelusuri melalui dokumen kepemilikan saham, jabatan direksi, hingga relasi dengan kelompok usaha Bela Group yang sebelumnya dikelola bersama mendiang suaminya, Benny Laos.

Berikut adalah lima perusahaan tambang yang disoroti JATAM:

Perusahaan
1. PT. Karya Wijaya, Komoditas Nikel, Lokasi Operasi Utama Pulau Gebe
2. PT. Bela Sarana Permai, Komoditas Pasir Besi, Lokasi Operasi Utama Pulau Obi
3. PT. Bela Kencana, Komoditas Nikel, Lokasi Operasi Utama (Tidak jelas disebutkan)
4. PT. Amazing Tabara, Komoditas Emas, Lokasi Operasi Utama Utama (Tidak jelas disebutkan)
5. PT. Indonesia Mas Mulia, Komoditas Emas dan Tembaga, Lokasi Operasi Utama (Tidak jelas disebutkan)

Laporan itu dengan tegas menyatakan: "Sherly tidak hanya terlihat sebagai aktor politik, tetapi juga sebagai pebisnis tambang. Sherly terafiliasi dengan jaringan perusahaan yang menguasai lahan dan sumber daya alam di provinsi tersebut."

Konflik kepentingan ini, menurut JATAM, tidak hanya sekadar isu administrasi, tetapi memiliki dampak nyata dan menyakitkan bagi warga Maluku Utara. Dalam laporan terpisah berjudul Kejahatan Lingkungan 100 Hari Kerja Sherly Tjoanda, JATAM mengungkap serangkaian temuan lingkungan dan sosial:

  • Kerusakan Pesisir: Ditemukan di area operasi PT Karya Wijaya di Pulau Gebe.
  • Pencemaran Sungai: Terjadi di area Bacan.
  • Konflik Lahan: Menghantam masyarakat di Pulau Obi.

Lebih jauh, JATAM menemukan pola dukungan pemerintahan Sherly terhadap korporasi tambang. Pola ini terus berlangsung meskipun warga menghadapi kekerasan, kriminalisasi, intimidasi, serta kehilangan ruang hidup akibat serbuan industri ekstraktif.

Inti Masalah: JATAM menilai, pengawasan tambang menjadi tumpul dan tidak berdaya, karena pemilik kepentingan berada sekaligus di kursi pengambil keputusan (Gubernur).

Baca Juga: APBD 2026 Mulai Dibahas, DPRD Banten Pastikan Program Andra–Dimyati Tepat Sasaran untuk Rakyat

Desakan Audit Total ke Pemerintah Pusat dan KPK

Menyikapi temuan ini, JATAM mendesak Pemerintah Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk segera bertindak.

Desakan utamanya adalah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan yang terhubung dengan Sherly Tjoanda, meliputi:

  • Legalitas Izin: Peninjauan ulang seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP).
  • Dampak Lingkungan: Evaluasi total terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
  • Pola Pengawasan: Investigasi terhadap efektivitas pengawasan selama masa jabatannya.

“Publik berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih dari kepentingan bisnis keluarga,” pungkas Melky Nahar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gubernur Sherly Tjoanda belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dan desakan keras dari JATAM tersebut, meninggalkan tanda tanya besar di tengah pusaran bisnis dan politik Maluku Utara (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman