Panduan Cek Penerima Bansos dan Posisi Desil DTSEN Pakai NIK KTP Secara Online Lewat Website Kemensos atau Aplikasi di HP

AKURAT BANTEN - Masyarakat kini dapat mengetahui status penerima bantuan sosial (bansos) sekaligus posisi desil DTSEN hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Pengecekan ini bisa dilakukan secara online melalui layanan resmi yang disediakan pemerintah.
Salah satu cara yang bisa digunakan adalah melalui situs resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Pengguna cukup memasukkan data wilayah tempat tinggal, nama lengkap sesuai KTP, serta NIK untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Selain melalui situs web, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di ponsel.
Setelah mengunduh aplikasi, pengguna perlu membuat akun dengan mengisi data pribadi seperti NIK dan nomor Kartu Keluarga, kemudian melakukan proses verifikasi akun.
Setelah proses tersebut selesai, informasi terkait status bansos dan posisi desil DTSEN dapat langsung dilihat melalui aplikasi.
Data desil DTSEN digunakan pemerintah untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Biasanya, kelompok desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama dalam berbagai program bantuan sosial.
Dengan kemudahan akses ini, masyarakat diharapkan rutin memeriksa data masing-masing. Jika ditemukan data yang tidak sesuai, perbaikan bisa diajukan melalui aplikasi atau melalui pemerintah daerah setempat agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 4Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6Terungkap! Alasan Jokowi Gabung PSI Mulai Dibaca Pengamat, Ada Tujuan Besarnya Sinyal Politik untuk Kaesang dan Gibran Menuju 2029
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Data Desil Bermasalah, Warga Garut Meninggal di RSUD Dr. Slamet Tanpa Penanganan
- 9Man City Dinyatakan Bersalah, Thomas Tuchel Pilih Diam: Begini Sikapnya kepada Pemain The Citizens di Inggris
- 10Tinggal 21 Gol Lagi! João Félix Sudah Siapkan Misi Khusus untuk Antar Cristiano Ronaldo ke 1.000 Gol










