Penertiban Pak Ogah di Grogol Petamburan Diperketat, Petugas Gabungan Sasar Titik Rawan Kemacetan
Akurat Banten - Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Satpol PP bersama Suku Dinas Sosial meningkatkan operasi penertiban terhadap pengatur lalu lintas liar atau yang dikenal dengan sebutan “Pak Ogah” di kawasan Grogol Petamburan.
Langkah ini dilakukan setelah banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai keberadaan pengatur jalan tidak resmi yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.
Beberapa titik jalan yang dianggap rawan menjadi sasaran operasi karena sering terjadi kemacetan akibat aktivitas pungutan liar tersebut.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan warga mengenai praktik pengaturan kendaraan yang dilakukan secara tidak resmi.
“Dalam laporan itu, banyak pengendara yang tidak memberi uang kerap ditahan, sehingga menyebabkan kemacetan panjang. Kondisi ini terjadi di sekitar proyek jalan layang (flyover) Jalan Prof Dr. Latumeten,” kata Herry.
Baca Juga: Legenda Rock Indonesia Donny Fattah Meninggal Dunia di Usia 77 Tahun
Menurutnya, aksi tersebut membuat arus kendaraan menjadi tidak lancar, terutama pada jam sibuk ketika volume kendaraan meningkat tajam.
Selain di sekitar proyek flyover Latumeten, praktik serupa juga ditemukan di beberapa ruas jalan lain di wilayah Grogol Petamburan.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian petugas adalah perempatan Jalan Pesing yang berada di kolong flyover Daan Mogot.
Di titik tersebut, para pengatur lalu lintas liar bahkan berani membuka pembatas jalur busway untuk dijadikan tempat melakukan pungutan terhadap pengendara.
Tindakan tersebut tentu sangat membahayakan sekaligus melanggar aturan karena jalur busway seharusnya hanya digunakan oleh bus Transjakarta.
Menanggapi kondisi tersebut, Satpol PP bersama petugas dari Sudin Sosial Jakarta Barat segera melakukan operasi penertiban sejak awal Maret 2026.
“Kami tindaklanjuti dengan melakukan penertiban sejak tanggal 3 Maret 2026. Penertiban melibatkan puluhan petugas gabungan dengan menyasar rawan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di perempatan Pesing (kolong flyover Daan Mogot), Jalan Latumeten, Jalan Makaliwe, Jalan Semeru dan Jalan S. Parman,” kata Herry.
Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah individu yang tergolong Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau PPKS yang kerap beraktivitas di jalanan.
Dalam operasi yang digelar di perempatan Pesing, tepatnya dekat Mapolres Jakarta Barat, petugas berhasil mengamankan satu orang PPKS.
Orang tersebut kemudian dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk menjalani proses asesmen sekaligus pembinaan lebih lanjut.
Setelah melakukan penertiban di Traffic Light Pesing, tim gabungan melanjutkan kegiatan operasi ke beberapa titik lain yang masih berada di wilayah Kelurahan Grogol.
Lokasi yang menjadi target berikutnya berada di sekitar proyek pembangunan flyover Latumeten yang memang kerap dipadati kendaraan.
Di kawasan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah orang yang beraktivitas sebagai pengatur lalu lintas liar maupun pedagang asongan.
“Di kawasan itu, kami menertibkan tujuh PPKS, dengan rincian lima 'Pak Ogah' dan dua pedagang asongan. Mereka dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk asesmen dan pembinaan disertai berita acara serah terima,” jelas Herry.
Baca Juga: China Murka Usai Serangan AS dan Israel Tewaskan Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei
Dengan adanya penertiban ini, pemerintah berharap aktivitas pungutan liar yang meresahkan masyarakat dapat dihentikan.
Selain itu, arus lalu lintas di sejumlah titik rawan di Grogol Petamburan juga diharapkan menjadi lebih tertib dan lancar.
Setelah operasi penertiban dilakukan, Satpol PP Jakarta Barat bersama Sudin Sosial tidak langsung menghentikan pengawasan di lokasi tersebut.
Petugas tetap melakukan patroli rutin guna memastikan tidak ada lagi pengatur lalu lintas liar yang kembali beroperasi di kawasan tersebut.
Langkah pengawasan ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman bagi para pengguna jalan.
Herry menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam peraturan tersebut, khususnya Pasal 7 Ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang atau kelompok yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pungutan terhadap kendaraan umum maupun angkutan barang di jalan.
Sementara itu, Camat Grogol Petamburan, Raditian Ramajaya, menyatakan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Salah satunya dengan menjalin kerja sama bersama pihak Transjakarta dalam pengawasan jalur busway di kawasan Pesing.
“Biasanya ada petugas yang mengatur lalu lintas bus Transjakarta pada jam-jam sibuk. Kami juga telah meminta Satpol PP untuk melakukan patroli pengawasan di sekitar lokasi sekaligus membantu kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Baca Juga: Legenda Rock Indonesia Donny Fattah Meninggal Dunia di Usia 77 Tahun
Dengan kerja sama lintas instansi tersebut, pemerintah berharap pengawasan di kawasan rawan kemacetan dapat berjalan lebih efektif.
Selain menjaga ketertiban, langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik



