Banten

MAHAR Rp3 M KONTRAS! Pengantin Viral Pacitan, Ternyata Eks Napi Penipu Pedang Samurai Triliunan

Saeful Anwar | 12 Oktober 2025, 18:40 WIB
MAHAR Rp3 M KONTRAS! Pengantin Viral Pacitan, Ternyata Eks Napi Penipu Pedang Samurai Triliunan

Terungkap Rekam Jejak Kakek Tarman (74) yang Bikin Heboh: Vonis 2 Tahun Penjara Gara-Gara Janji Palsu Pedang Mistis Senilai Rp20 Triliun

AKURAT BANTEN-Nama Kakek Tarman (74) mendadak jadi buah bibir nasional setelah kabar pernikahannya dengan mahar fantastis mencapai Rp3 miliar di Pacitan, Jawa Timur, viral di media sosial.

Namun, di balik kisah asmara yang menghebohkan itu, terkuak rekam jejak kelam yang jauh lebih menggemparkan.

Usut punya usut, pria yang kini hidup dalam kemewahan hasil pernikahan viralnya itu ternyata adalah mantan narapidana kasus penipuan pedang samurai yang nilainya disebut-sebut mencapai triliunan rupiah!

Baca Juga: 5 Tempat Destinasi Wisata Terbaik di Tasikmalaya untuk Healing Total 2025: Alamnya Bikin Lupa Masalah!

Berdasarkan catatan resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri, Tarman pernah divonis bersalah pada tahun 2022 atas kasus penipuan secara berlanjut.

Dalam putusan perkara nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara setelah menyatakan Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

“Mengadili menyatakan terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” demikian putusan hakim.

Lantas, bagaimana modus operandi kakek Tarman dalam kasus yang melibatkan pedang kuno dan angka-angka yang tak masuk akal ini?

Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Berujung Sanksi: ASN Viral Pamer Harta, Sekkel Petojo Selatan Dinonaktifkan Sementara oleh Pemprov DKI

Modus Pedang Samurai Rp20 Triliun dan Janji Palsu Rp3 Miliar

Kasus penipuan ini berawal dari tahun 2016. Tarman mendekati korban dengan mengaku memiliki pedang samurai kuno yang hendak dijual dengan harga yang sangat mencengangkan: lebih dari Rp20 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Solikhin dalam dakwaannya menjelaskan bahwa korban, Kamid, bertemu Tarman dan langsung tertarik dengan klaim fantastis tersebut.

Pertemuan serius terjadi pada 1 Juli 2016, di mana Tarman meyakinkan korban bahwa pedang itu akan segera dibeli oleh kolektor besar di Jakarta.
Iming-iming Imbalan Tak Masuk Akal

Baca Juga: TERKINI! Gaji Pensiunan PNS & PPPK Oktober 2025: Benarkah Kenaikan 12% Dirapel November?

Pada pertemuan berikutnya, Tarman memainkan kartu pamungkasnya: Ia menawarkan korban untuk ikut membantu biaya operasional penjualan pedang tersebut.

Sebagai imbalannya? Tarman menjanjikan Rp3 triliun kepada Kamid setelah transaksi jumbo senilai Rp20 triliun itu berhasil.

“Atas tawaran tersebut, saksi Kamid bersedia membantu biaya operasional jual beli pedang samurai dan kebutuhan hidup terdakwa Tarman,” tulis jaksa dalam dakwaan.

Tergiur imbalan triliunan rupiah, Kamid pun terperdaya dan mulai menyerahkan uang secara bertahap, baik tunai maupun transfer. Total kerugian korban mencapai Rp240 juta.

Baca Juga: POLEMIK:Penggunaan APBN untuk Pembangunan Ulang Ponpes Al-Khoziny, DPR Ingatkan Perlunya Kajian Mendalam

Surat Palsu dan Alibi 'Perizinan PPATK'

Untuk menutupi kedoknya, Tarman menggunakan cara-cara licik. Ia membuat surat-surat palsu seolah-olah berasal dari pihak bank resmi yang menyatakan dana penjualan pedang sedang dalam proses pencairan.

Ia bahkan mengajak korban mendatangi sejumlah cabang bank di Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri, untuk meyakinkan seakan-akan dana triliunan itu sebentar lagi cair.

Ketika kebohongan mulai tercium, Tarman membuat alibi baru yang lebih rumit.

Baca Juga: MISTERI Kematian Anti Puspitasari: Wanita Hamil Muda Terikat di Hotel Lendosis Palembang

“Terdakwa Tarman menyampaikan bahwa proses penjualan pedang samurai tersebut akan memakan waktu sekitar dua tahun karena perlu adanya perizinan dari PPATK, Kantor Pajak, dan Balai Purbakala,” ungkap JPU.

Tentu saja, janji itu tak pernah terwujud. Pembeli Rp20 triliun tidak ada, dan imbalan Rp3 triliun hanyalah isapan jempol. Kamid pun sadar telah menjadi korban penipuan ratusan juta rupiah.

Setelah menjalani masa hukuman penjara, kini Kakek Tarman kembali menjadi sorotan.

Rekam jejaknya sebagai eks narapidana penipuan pedang samurai triliunan rupiah yang kini viral dengan mahar Rp3 miliar di Pacitan menjadi kisah nyata yang menggegerkan sekaligus membuktikan bahwa masa lalu seringkali sulit untuk ditutupi, bahkan oleh kisah cinta yang paling mahal sekalipun (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman