Banten

WADUH! Vonis Mati Mengintai? Ammar Zoni 'Naik Pangkat' Jadi Pengedar Narkoba di Balik Jeruji Rutan Salemba

Saeful Anwar | 11 Oktober 2025, 09:58 WIB
WADUH! Vonis Mati Mengintai? Ammar Zoni 'Naik Pangkat' Jadi Pengedar Narkoba di Balik Jeruji Rutan Salemba

  

AKURAT BANTEN-Aktor sinetron Ammar Zoni kembali menjadi sorotan panas publik.

Bukannya kapok, pria yang dikenal lewat perannya di 7 Manusia Harimau ini diduga tak hanya mengonsumsi, melainkan 'naik pangkat' menjadi pemain kunci dalam jaringan peredaran narkoba—dan ironisnya, bisnis haram ini dijalankan dari balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, tempat ia menjalani hukuman untuk kasus sebelumnya.

Kasus terbaru ini menunjukkan pola yang jauh lebih serius dan mengejutkan.

Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan, sebuah aib yang mempertanyakan sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: KEJAM! Pegawai Minimarket Ditemukan Tewas di Citarum Karawang Tepat di Hari Ulang Tahun, Pelaku Pembunuhan Ternyata Teman Sendiri

Jaringan Gelap 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, membenarkan keterlibatan Ammar Zoni, mengungkap lokasi penyerahan barang yang mencengangkan.

“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujar Fatah kepada wartawan pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Bintang sinetron itu menjalankan bisnis terlarang ini bersama lima orang lainnya, yaitu A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa seluruh proses transaksi dilakukan secara rahasia dan daring menggunakan aplikasi pesan terenkripsi, Zangi, dengan pasokan barang berasal dari pihak di luar rutan.

Peran Ammar Zoni dalam jaringan ini diduga sebagai penampung utama barang haram yang masuk, sebelum kemudian menyerahkannya kepada tersangka lain untuk diedarkan di lingkungan Rutan.

Aktivitas mencurigakan ini terungkap setelah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu serta ganja di kamar para tersangka.

Baca Juga: KASUS KEJAKSAAN: Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro Dicopot, Diduga Sikat Rp500 Juta dari Barang Bukti Robot Trading Fahrenheit!

Ancaman Hukuman 

Perbuatan Ammar Zoni kali ini menyeretnya ke jurang ancaman hukuman yang jauh lebih berat.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut secara tegas menyebut, pelaku yang memperjualbelikan narkotika golongan I dengan berat tertentu dapat dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup.

Hukuman maksimal dua puluh tahun penjara pun mengintai di depan mata.

Kasus ini bukan lagi sebatas penyalahgunaan, melainkan peredaran narkotika dalam skala yang terorganisir, menjadikannya pelanggaran hukum kelas berat yang diancam hukuman terberat di Indonesia.

Baca Juga: JANGAN KAGET! RI Stop Impor Beras 3 Bulan ke Depan, Mentan Umumkan Sinyal Kuat Swasembada Lebih Cepat dari Target Prabowo

Rekor Buruk 

Terseretnya Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di Rutan ini menambah catatan kelam sang aktor.

Ia telah berulang kali berurusan dengan hukum, menjadikannya salah satu artis dengan rekor kasus narkoba terburuk:

2017 (Kasus Ganja): Ammar ditangkap pertama kali di Depok. Polisi menemukan 39,1 gram ganja kering. Ia mengaku menggunakannya untuk meredakan stres.

Maret 2023 (Kasus Sabu): Baru bebas, ia kembali ditangkap di Sentul, Bogor, karena mengonsumsi sabu seberat satu gram.

Desember 2023 (Kasus Ganja & Sabu): Hanya berselang dua bulan setelah bebas, Ammar diringkus lagi di apartemen BSD, Tangerang, dengan barang bukti ganja dan hasil lab positif sabu.

Baca Juga: 3 Syarat Keras Kemenkeu untuk BPD Pengincar Dana Negara: Lupakan Jika Gagal Soal Risiko!

Ia kemudian divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi.

Oktober 2025 (Kasus Peredaran Narkoba di Rutan): Saat menjalani vonis kasus ketiga, ia justru diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba.

Dari pengguna yang berdalih stres, kini Ammar Zoni dituduh menjadi operator peredaran narkoba di dalam penjara.

Jalan hukum yang harus ia hadapi kini jauh lebih terjal, dengan bayang-bayang hukuman mati yang semakin nyata (**)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman