Menkeu Purbaya Minta BEI Tindak Tegas Saham 'Gorengan' untuk Lindungi Investor Ritel

AKURAT BANTEN - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan perlunya penertiban praktik perdagangan saham “gorengan” di pasar modal Indonesia. Menurutnya, perilaku tersebut merugikan investor ritel yang menjadi tulang punggung pasar modal.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya usai menghadiri Dialog Pelaku Pasar Modal Bersama Menteri Keuangan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (9/10).
Acara dihadiri sejumlah pelaku pasar, direksi perusahaan publik, serta Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: HEBOH! Gedung Produksi Obat di Tangsel Meledak, Polisi Dalami Aktivitas 'Nucleus Farma'
Dalam dialog itu, Purbaya menyoroti permintaan BEI kepada pemerintah terkait insentif untuk bursa. Ia menegaskan, insentif baru akan diberikan jika bursa membenahi kondisi pasar dan memastikan praktik perdagangan berjalan tertib.
“BEI minta insentif. Saya bilang belum saya kasih sebelum mereka rapihkan pasar modal kita. Banyak saham digoreng tapi dibiarkan, padahal investor kecil jadi rugi,” ujar Purbaya.
Istilah “saham gorengan” merujuk pada saham yang harganya dimanipulasi secara tidak wajar oleh oknum tertentu, melalui transaksi fiktif agar terlihat ramai dibeli. Hal ini menciptakan ilusi permintaan tinggi padahal kondisi sebenarnya berbeda.
Purbaya menekankan, pasar modal yang sehat sangat penting untuk membangun kepercayaan investor, khususnya bagi masyarakat kecil yang baru menanamkan modal di pasar saham.
Ia mendorong BEI untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan menerapkan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti memanipulasi harga saham. Tujuannya agar perdagangan saham berjalan transparan dan adil.
“Kami ingin investor ritel merasa aman, tidak takut uang mereka habis karena harga saham diatur pihak tertentu. Pasar harus jujur, kalau tidak investor ragu masuk,” tegasnya.
Selain itu, Purbaya menekankan sinergi antara pemerintah, OJK, dan BEI sangat krusial untuk menertibkan perdagangan saham. Langkah koordinasi ini dianggap mampu menekan praktik manipulatif dan meningkatkan likuiditas pasar yang sehat.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan terus memantau perkembangan pasar, memastikan BEI menjalankan fungsi pengawasan, dan menyiapkan regulasi pendukung untuk melindungi kepentingan investor ritel secara berkelanjutan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Hasyim Bongkar Alasan Denny Gugat Gibran di MK, Ternyata Singgung Roy Suryo
- 10Jimly Asshiddiqie Soroti Polemik Ijazah Gibran, Ungkap Mekanisme Jika Wapres Diberhentikan




