Banten

Dirut BPJS Kesehatan Buka-bukaan soal Biaya Kesehatan: 'Bukan Gratis, tapi Ditanggung Negara'

Varin VC | 10 Februari 2026, 15:23 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Buka-bukaan soal Biaya Kesehatan: 'Bukan Gratis, tapi Ditanggung Negara'

AKURAT BANTEN - Pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, belakangan menjadi perhatian publik. Ucapannya mengenai biaya kesehatan yang kerap disalahpahami masyarakat memicu diskusi luas tentang peran dan tanggung jawab BPJS Kesehatan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ali dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Ia menilai masih banyak masyarakat yang menganggap layanan kesehatan bersifat gratis, padahal kenyataannya memiliki biaya yang besar.

Baca Juga: BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Puluhan Warga Bekasi Datangi Dinsos untuk Minta Kejelasan

“Nah, yang sering salah persepsi, dikira kesehatan itu murah, gratis,” ujar Ali dalam forum tersebut.

“Padahal kesehatan itu mahal. Hanya saja ada yang membayarkan,” lanjutnya.

Menurut Ali, anggapan keliru tersebut membuat sebagian masyarakat tidak memahami mekanisme kerja BPJS Kesehatan. Ia menegaskan, BPJS bukanlah badan usaha yang mencari keuntungan, melainkan badan hukum publik yang bertugas menjalankan amanat undang-undang.

Baca Juga: Tragis! Seorang Pelajar Ditemukan Tewas Usai Lompat dari Flyover Pasupati Bandung Setinggi 40 Meter

Ali menjelaskan, pembiayaan BPJS Kesehatan berbeda antara kelompok masyarakat miskin dan nonmiskin. Bagi peserta tidak mampu, iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Yang miskin itu dibayarkan oleh pemerintah. Yang tidak miskin, ya iuran sendiri,” jelasnya.

“Kalau pekerja, 1 persen dari pekerja, 4 persen dari pemberi kerja. Untuk PNS, pemerintah sebagai pemberi kerja membayar 4 persen, PNS-nya dipotong 1 persen,” tambah Ali.

Baca Juga: Peringati HPN, Wali Kota Tangerang Tegaskan Perlindungan dan Kepedulian bagi Jurnalis

Ia juga menyinggung masih banyak pihak yang keliru menilai BPJS bertanggung jawab atas seluruh urusan layanan kesehatan. Padahal, kata Ali, tugas BPJS lebih pada sisi pembiayaan atau demand side, bukan penyediaan layanan.

“BPJS itu tugasnya di demand side. Yang supply side itu bukan BPJS. Ini yang sering salah dipahami,” ujarnya.

Ali menekankan bahwa urusan dokter, fasilitas kesehatan, alat medis, hingga obat-obatan bukan berada di bawah tanggung jawab langsung BPJS Kesehatan. Hal tersebut diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Baca Juga: Wartawan di Tangerang Jadi Korban Jalan Rusak, Wakapolresta Bandara Soetta Jenguk di HPN 2026

Dalam kesempatan yang sama, Ali juga membandingkan sistem asuransi kesehatan Indonesia dengan negara lain. Ia menyebut cakupan BPJS Kesehatan di Indonesia tergolong sangat cepat jika dibandingkan dengan negara maju.

“Saat ini sudah 283,87 juta penduduk terdaftar BPJS Kesehatan. Di Jerman saja perlu 127 tahun untuk mencapai 85 persen,” ungkapnya.

“Indonesia dalam 10 tahun bisa hampir 99 persen penduduk tercakup,” sambung Ali.

Ia berharap masyarakat dapat memahami peran BPJS Kesehatan secara lebih utuh, sehingga diskusi publik terkait layanan kesehatan dapat berlangsung secara lebih proporsional dan berbasis fakta.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Varin VC
Reporter
Varin VC
Varin VC
Editor
Varin VC