Habib Bahar Dapat Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Akan Tempuh Restorative Justice

AKURAT BANTEN - Habib Bahar bin Smith tidak ditahan usai menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Tangerang Kota. Penangguhan penahanan diberikan pada Rabu (11/2/2026) malam, setelah permohonan dari tim kuasa hukumnya yang dikabulkan oleh Kapolres Tangerang Kota.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan sejak sehari sebelumnya.
"Setelah rangkaian pemeriksaan terhadap Habib Bahar selaku tersangka mulai dari kemarin sore, Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya dan dikabulkan oleh pihak Kapolres sehingga Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah," ujar Ichwan kepada wartawan di Polres Tangerang Kota.
Baca Juga: HEBOH! Aksi Indra Frimawan Dikecam Netizen Gegara Ludahin Fajar Sadboy di Podcast Deddy Corbuzier
Ichwan menjelaskan, dengan dikabulkannya penangguhan tersebut, Habib Bahar tidak ditahan dan diperbolehkan pulang untuk berkumpul bersama keluarga dan para santrinya.
"Penangguhan itu ya ditangguhkan. Jadi tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga dan santrinya," katanya.
Terkait adanya permintaan maaf kepada korban, Ichwan menyebut Habib Bahar telah menyampaikan permohonan maaf melalui pernyataan dalam bentuk video yang disampaikan melalui media.
Baca Juga: Indonesia Pastikan Tak Ada Normalisasi Meski Israel Resmi Masuk Dewan Perdamaian Gaza
"Habib melakukan bentuknya pernyataan ya, permintaan maaf melalui media, yaitu media video. Dan Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berupaya menjalin komunikasi dengan korban serta pihak-pihak terkait guna menempuh mekanisme restorative justice.
"Insyaallah ke depan juga akan tetap aktif untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami yang kami sampaikan kepada Kapolres Kota Tangerang," jelasnya.
Baca Juga: FIFA Series 2026 Digelar di GBK, Momen Debut John Herdman Bersama Timnas Indonesia
Namun demikian, Ichwan mengaku belum mengetahui secara pasti sikap dari pihak pelapor terkait permintaan maaf tersebut.
"Kita tidak tahu kalau pihak pelapor ya. Kita posisinya tidak ada pihak pelapor di sini, sehingga kita hanya memberikan informasi bahwa Habib malam ini tidak dilakukan penahanan," katanya.
Adapun sejumlah pertimbangan yang diajukan dalam permohonan penangguhan penahanan antara lain status Habib Bahar sebagai tulang punggung keluarga, pengajar bagi para santri, serta komitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum. Selain itu, keluarga juga memberikan jaminan.
"Pertimbangannya salah satunya Habib tulang punggung keluarga. Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," tutup Ichwan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






