Sinergi Kantah Tangsel dan PCNU Perkuat Legalitas Aset Wakaf

AKURAT BANTEN - Upaya pengamanan aset keagamaan di Kota Tangerang Selatan memasuki babak baru. Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang Selatan guna memastikan seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah memiliki kepastian hukum melalui sertifikat resmi.
Kerja sama yang diteken pada Jumat, 20 Februari 2026 itu dipandang sebagai langkah strategis untuk menata administrasi aset wakaf secara menyeluruh.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Seto Apriyadi, menyebut PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan di tingkat provinsi antara Kanwil BPN Banten dan PWNU Banten.
Baca Juga: Benarkah UU Halal Dilanggar? Kesepakatan Dagang RI-AS Izinkan Produk Tanpa Sertifikasi, Kok Bisa?
"Kami Kantor Pertanahan Kota Tangsel telah menandatangani PKS dengan PCNU Kota Tangsel. Hal ini juga turunan dari PKS Kanwil BPN Prov Banten dengan PWNU Provinsi Banten, sehingga seluruh tanah PCNU Kota Tangsel dapat kita sertipikatkan seluruhnya," ujar Seto, Sabtu, 21 Februari 2026.
Ia menekankan bahwa percepatan sertifikasi bukan sekadar target administratif, tetapi bagian dari perlindungan hukum atas aset umat.
Tahun ini, Kantah Tangsel menargetkan 100 bidang tanah wakaf dapat diterbitkan sertifikatnya, dengan tujuh bidang telah rampung pada awal 2026.
"Target Kantah Kota Tangsel untuk tanah wakaf, tempat ibadah dan tanah-tanah PCNU di Kota Tangerang Selatan dapat kita sertipikatkan seluruhnya di tahun 2026 ini," katanya.
Melalui kolaborasi tersebut, proses pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat diharapkan berjalan lebih terstruktur, sehingga seluruh aset wakaf di bawah naungan PCNU di Kota Tangerang Selatan memiliki kekuatan hukum yang jelas dan terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









