Banten

Kantor BPJS Kesehatan Denpasar Dirusak OTK, Diduga Terkait Polemik Penonaktifan PBI JKN

Riski Endah Setyawati | 23 Februari 2026, 05:38 WIB
Kantor BPJS Kesehatan Denpasar Dirusak OTK, Diduga Terkait Polemik Penonaktifan PBI JKN

Akurat Banten - Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar di Bali menjadi sasaran aksi perusakan yang diduga berkaitan dengan polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Insiden tersebut kini telah dilaporkan kepada aparat kepolisian dan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

"Peristiwa itu telah kami laporkan kepada pihak kepolisian," kata Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Rendy Gilbery Rantung.

Laporan resmi telah disampaikan kepada Kepolisian Daerah Bali guna mengungkap pelaku serta motif di balik kejadian tersebut.

Kronologi kejadian bermula saat orang tak dikenal datang ke kantor yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan, Renon.

Pelaku kemudian melakukan aksi pelemparan batu ke arah gedung hingga menyebabkan papan nama kantor mengalami kerusakan cukup parah.

Tidak hanya itu, pelaku juga meninggalkan jejak berupa dua spanduk berwarna putih yang berisi tulisan bernada kritik.

Baca Juga: Jambret WNA di Kuta Mandalika Diselidiki Polisi Pelaku Masih Diburu

Tulisan pada spanduk tersebut berbunyi "save APBD BPJS untuk rakyat miskin" disertai kalimat lain yang menyudutkan pihak tertentu dengan cat semprot berwarna merah.

Meskipun aksi tersebut tergolong tindak kriminal, pihak BPJS memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan berarti.

Operasional pelayanan di kantor tersebut tetap dibuka seperti biasa untuk melayani peserta JKN di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

BPJS Kesehatan Cabang Denpasar sendiri memiliki cakupan kerja yang meliputi tiga wilayah yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan tengah memproses reaktivasi kepesertaan bagi masyarakat miskin yang sempat dinonaktifkan dari program PBI JKN.

Jumlah peserta yang terdampak penonaktifan tersebut mencapai 37.744 orang yang tersebar di tiga wilayah kerja tersebut.

Kebijakan penonaktifan itu mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

Data menunjukkan Kota Denpasar menjadi wilayah dengan jumlah penonaktifan tertinggi yakni sebanyak 24.401 peserta.

Sementara itu, Kabupaten Badung mencatat sebanyak 6.499 peserta dan Kabupaten Tabanan sebanyak 6.844 peserta yang mengalami hal serupa.

Sebagai langkah penanganan, pemerintah daerah di masing-masing wilayah kemudian mengambil alih pembiayaan peserta yang terdampak.

Pemerintah Kota Denpasar misalnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp62,2 miliar untuk menanggung kepesertaan selama satu tahun.

Anggaran tersebut ditujukan untuk memastikan peserta yang direaktivasi tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.

Namun demikian, kebijakan penonaktifan PBI JKN justru berkembang menjadi polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.

Hal ini terjadi setelah Forum Sinergi Komunitas Merah Putih melaporkan Wali Kota Denpasar ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya.

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kemudian memberikan klarifikasi atas pernyataan sebelumnya yang sempat menuai kontroversi.

Baca Juga: TPG Cair Setiap Bulan dan THR Datang Bersamaan, Maret 2026 Jadi Momen Emas Guru

Ia sebelumnya menyebut penonaktifan PBI JKN merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sosial.

"Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga Bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa Bapak Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil enam sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar," kata Jaya Negara.

Dalam pernyataan lanjutannya, ia menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ia juga berharap masyarakat dapat memahami situasi yang terjadi serta tetap menjaga kondusivitas di wilayah Denpasar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.