Banten

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditunda, Hakim Beri Peringatan Keras ke KPK

Riski Endah Setyawati | 24 Februari 2026, 13:36 WIB
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditunda, Hakim Beri Peringatan Keras ke KPK

Akurat Banten - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijadwalkan ulang pada Selasa, 3 Maret 2026.

Penundaan ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji untuk periode 2023–2024.

Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyampaikan keputusan tersebut dalam persidangan yang digelar di Jakarta Selatan.

"Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026. Kita panggil jam 10.00 WIB," ujar hakim di ruang sidang.

Penundaan ini bukan tanpa alasan, sebab pihak KPK selaku termohon sebelumnya mengirimkan surat resmi tertanggal 19 Februari yang berisi permohonan penjadwalan ulang sidang ke pekan berikutnya.

Hakim menegaskan bahwa pemanggilan terhadap KPK akan dilakukan kembali sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa kesempatan tersebut merupakan panggilan kedua sekaligus terakhir bagi lembaga antirasuah tersebut.

"Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir, itu aturannya dua kali. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," tegasnya.

Baca Juga: Aksi Konvoi Motor di JLNT Casablanca Berujung Penindakan Polisi, Puluhan Kendaraan Diamankan

Dengan demikian, sidang lanjutan praperadilan akan tetap berjalan sesuai agenda meskipun pihak termohon tidak hadir pada pemanggilan berikutnya.

Perkara ini sendiri berawal dari langkah hukum yang ditempuh Yaqut dengan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut didaftarkan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Namun hingga kini, detail lengkap petitum yang diajukan belum sepenuhnya dipublikasikan melalui sistem informasi penelusuran perkara pengadilan.

Selain itu, identitas hakim tunggal yang akan memeriksa dan memutus perkara juga sempat belum diumumkan secara terbuka pada tahap awal.

Kasus ini mencuat setelah KPK secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama.

Sebelumnya, KPK telah memulai proses penyidikan sejak Agustus 2025 dan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dalam perkembangan awal, lembaga tersebut menyebutkan bahwa estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Tak hanya itu, KPK juga mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait kasus tersebut.

Selain Yaqut, dua nama lain yang ikut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex serta Fuad Hasan Masyhur yang dikenal sebagai pemilik biro perjalanan haji.

Pencegahan tersebut diberlakukan selama enam bulan guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan puluhan asosiasi dan ratusan biro perjalanan haji.

Setidaknya terdapat 13 asosiasi dan sekitar 400 biro yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Baca Juga: 'Nyawa Dibayar Nyawa!' Ashanty Meledak, Tak Terima Ibu Tiri di Sukabumi Hanya Dihukum Penjara: 'Harus Rasakan Hal yang Sama!'

Di sisi lain, polemik mengenai kuota haji juga sempat menjadi perhatian DPR RI melalui pembentukan pansus angket.

Pansus tersebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu isu utama yang dipersoalkan adalah pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kala itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Namun pembagian yang dilakukan oleh Kementerian Agama dinilai tidak sesuai aturan.

Kuota tambahan tersebut dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing sebanyak 10.000 jemaah.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, proporsi yang diatur adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Perbedaan ini kemudian menjadi salah satu titik krusial yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam kebijakan tersebut.

Kini, publik menanti kelanjutan sidang praperadilan yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut.

Keputusan hakim nantinya akan menjadi penentu arah proses hukum selanjutnya, sekaligus menguji langkah KPK dalam menangani perkara besar ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.