Kejari Tangerang Musnahkan 1,444 Lembar Uang Palsu dan Barang Bukti Narkotika

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan 1.444 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu pada Jumat (26/9/2025). Barang bukti tersebut berasal dari perkara pemalsuan uang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Afrinilianna Purba, mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari.
"Uang palsunya itu 1.444 lembar, pecahan rupiah," kata Afrilianna, Jumat (26/09/2025).
Baca Juga: Doa Yatim Iringi Kebangkitan PWI: Akhmad Munir Resmi Bawa Rumah Lama Kembali Hidup
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi pistol ilegal, senjata tajam, printer, telepon genggam, laptop, dan sepeda motor. Puluhan pelat nomor kendaraan niaga berwarna kuning juga dimusnahkan karena digunakan dalam kasus penyelundupan minyak dan gas (migas) ilegal.
"Dia mengganti plat mobilnya supaya lebih mudah membawa barang-barang ilegal," kata Afrilianna.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas Jaksa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan KUHAP.
Baca Juga: Sholat Jumat Tanpa Mendengar Khutbah: Sah atau Sia-sia? Ini Hukum Sebenarnya
"Salah satu tugas Jaksa yaitu melakanakan putusan hakim, salah satunya memusnahkan barang bukti," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






