Banten

Suami Nekat Bakar Rumah Kontrakan Usai Cekcok, Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku

Moehamad Dheny Permana | 21 September 2025, 19:12 WIB
Suami Nekat Bakar Rumah Kontrakan Usai Cekcok, Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku

Akurat Banten - Keributan rumah tangga di kawasan Cakung, Jakarta Timur, berujung pada peristiwa tragis yang hampir merenggut nyawa.

Seorang pria berinisial MA (29) tega membakar rumah kontrakan setelah berselisih dengan istrinya.

Aksi nekat itu terjadi di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Cakung.

Kapolsek Cakung Kompol Widodo Saputro membenarkan bahwa pihaknya sudah menangkap pelaku.

"Sudah (ditangkap), koordinasi bersama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur," ujarnya.

Penangkapan berlangsung di kawasan Cakung Timur.

Meski begitu, Widodo mengakui masih ada detail kasus yang belum bisa disampaikan secara lengkap.

"Semalam kami amankan, pelaku berada di wilayah Cakung Timur," katanya.

Polisi kini mendalami keterangan dari saksi-saksi serta mencoba mengungkap secara detail bagaimana pelaku melakukan pembakaran.

Pihak kepolisian juga masih menelusuri motif sebenarnya dari tindakan MA.

Akibat ulah pelaku, dua orang menjadi korban.

Baca Juga: Revolusi Pendidikan Digital, 330 Ribu Sekolah Siap Terima Smart Board dari Pemerintah

Sang istri, Siti Nurkalisah (33), mengalami luka bakar serius, sementara mertuanya, Marniati (50), mengalami memar di tubuhnya.

"Untuk istri itu mengalami luka bakar dan mertua itu mengalami memar-memar," ungkap Widodo.

Kebakaran tersebut sempat membuat panik warga sekitar.

Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur segera menerima laporan dari warga yang datang langsung ke posko.

Kepala Seksi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Abdul Wahid, mengatakan laporan pertama masuk pada pukul 08.32 WIB.

Tak butuh waktu lama, tim pemadam meluncur ke lokasi dan tiba empat menit kemudian.

"Kami terima kabar pukul 08.32 WIB, terus tiba di lokasi sekitar pukul 08.36 WIB. Kami mulai operasi 08.37 WIB," ujar Abdul.

Sebanyak dua unit mobil pompa dengan 10 personel dikerahkan untuk memadamkan api.

Api akhirnya berhasil dilokalisir hanya dalam hitungan menit.

Proses pendinginan dilakukan pada pukul 08.40 WIB, dan operasi dinyatakan selesai pukul 08.51 WIB.

Meski kebakaran bisa segera dipadamkan, rumah kontrakan berukuran 3x6 meter itu mengalami kerusakan parah.

Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berakhir dengan tragedi.

Polisi memastikan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana pembakaran hingga dugaan KDRT.

Baca Juga: Cemburu Membara, Suami Nekat Bakar Rumah di Cakung hingga Lukai Istri dan Mertua

Saat ini, MA masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cakung.

Sementara itu, korban tengah mendapat perawatan medis akibat luka yang diderita.

Warga sekitar berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar pertikaian rumah tangga tidak diselesaikan dengan tindakan nekat yang membahayakan nyawa banyak orang.

"Semoga jangan ada lagi kejadian seperti ini, karena bisa merugikan banyak pihak," kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Kini, polisi masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum terhadap pelaku.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.