Banten

Belasan Pemuda Rusuh di Malang, 12 Ditahan Polisi Usai Hancurkan Pos dan Kantor Polsek

Moehamad Dheny Permana | 4 September 2025, 14:26 WIB
Belasan Pemuda Rusuh di Malang, 12 Ditahan Polisi Usai Hancurkan Pos dan Kantor Polsek

Akurat Banten - Polres Malang resmi menahan 12 orang terkait aksi anarkis yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah pos polisi dan kantor kepolisian sektor di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap para pelaku sudah berjalan sesuai prosedur.

“Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara,” ujarnya.

Dari total 13 tersangka, 12 orang kini mendekam di balik jeruji besi, sementara satu orang lainnya berstatus anak di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan.

Meski demikian, remaja tersebut tetap diwajibkan menjalani proses hukum dengan syarat wajib lapor.

“Tetap dilakukan pemberkasan dan yang bersangkutan wajib lapor,” tambah Bambang.

Polisi merinci identitas para pelaku yang sudah ditahan, di antaranya SDA, RJA, AJ, FPA, MAWT, ME, MAS, ADS, NIK, MRA, MAF, dan TFMI.

Para tersangka bukan hanya berasal dari Kabupaten Malang, tetapi juga datang dari wilayah Blitar dan Pasuruan.

Hal ini menunjukkan bahwa aksi tersebut bukan hanya ulah warga setempat, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Blunder! Kini Harus Lakukan Ini Demi Bersihkan Nama Baiknya di Mata Guru

Aksi perusakan itu terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025, ketika belasan orang melancarkan serangan terhadap fasilitas kepolisian di empat titik berbeda.

Lokasi yang menjadi sasaran adalah Pos Lalu Lintas Kebonagung, kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpat 4 Kepanjen, serta Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kecamatan Kepanjen.

Dalam peristiwa tersebut, kaca kantor pecah berserakan, fasilitas pos polisi hancur, hingga sepeda motor digunakan sebagai sarana pelaku untuk beraksi.

Barang bukti berupa paving, pecahan kaca, dan motor kini telah diamankan untuk memperkuat penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap barang.

Polisi menegaskan, dari tujuh berkas perkara yang sudah disusun, seluruhnya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kasus ini kami tangani secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Bambang.

Polres Malang juga memastikan akan menindak tegas setiap upaya yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Aksi nekat belasan pemuda ini sempat menimbulkan keresahan, mengingat kantor polisi dan pos lalu lintas merupakan fasilitas pelayanan publik yang penting bagi masyarakat.

Namun, aparat kepolisian memastikan bahwa kondisi di wilayah Malang kini sudah kembali kondusif pasca-insiden tersebut.

Baca Juga: Menyingkap Rahasia di Balik Kekuatan Daya Tarik, Ilmu Pelet dan Pengasihan

Pihak berwenang juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi ajakan yang berujung pada tindakan kriminal maupun perusakan fasilitas umum.

“Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama, dan kami tidak akan memberi ruang bagi aksi-aksi anarkis,” kata Bambang.

Kini, publik menantikan proses hukum yang akan dijalani para tersangka, yang disebut-sebut bisa menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak mencoba melakukan tindakan serupa.

Insiden ini kembali mengingatkan bahwa upaya menjaga ketertiban tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi juga memerlukan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.