Penipuan Jual Vespa Antik di Bekasi, Pelaku Raup Rp2 Miliar dari Puluhan Korban

Akurat Banten - Seorang pria berinisial AWP (39) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan penipuan dengan modus jual-beli sepeda motor Vespa antik di wilayah Bekasi.
Dari aksi penipuan yang dilakukan sejak awal tahun 2025, pelaku berhasil mengantongi uang mencapai lebih dari Rp2 miliar dari 66 korban.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan dalam keterangannya pada Jumat bahwa total kerugian korban mencapai Rp2.024.262.000 dengan jumlah korban mencapai 66 orang.
AWP diamankan di Kampung Bangkuang Wetan, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini bermula pada Januari 2025, saat pelaku menawarkan Vespa antik melalui media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp kepada calon korban.
Salah satu korban, berinisial ANP, menjadi sasaran awal pelaku dengan foto dan video sepeda motor yang diklaim milik AWP sendiri.
Baca Juga: Pencuri Motor di Jakarta Barat Tewas Dihajar Massa Setelah Melarikan Diri dengan Senjata Api
"Pelaku mengirimkan gambar dan video motor Vespa tersebut melalui WhatsApp kepada korban," ujar Kusumo.
Setelah tertarik, ANP kemudian bernegosiasi harga dengan pelaku yang memasang harga awal Rp26 juta.
Kesepakatan akhirnya tercapai di angka Rp25,2 juta setelah korban melakukan tawar-menawar.
Namun, setelah korban mentransfer uang pembayaran, Vespa yang dijanjikan tidak kunjung dikirimkan.
Ternyata, foto Vespa yang diberikan pelaku adalah milik orang lain, bukan miliknya.
Tak hanya ANP, terdapat 10 korban lainnya yang menjadi sasaran penipuan dengan modus serupa, yakni pembelian Vespa antik yang tidak pernah dikirimkan.
Selain itu, AWP juga melancarkan modus lain, yakni menerima pembayaran dari korban untuk jasa servis atau perbaikan Vespa antik.
Baca Juga: Siap Dibuat Merinding Satu Bioskop, Ini Jadwal Tayang Film Panggilan dari Kubur, Sinopsis dan Nama Pemain
"Ada korban yang membayar biaya servis, tetapi motor tidak pernah diperbaiki, bahkan ada yang motor itu dijual pelaku kepada pihak lain," jelas Kusumo.
Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga mencapai Rp300 juta dalam periode Januari sampai Maret 2025.
Pelaku diketahui mengelola sebuah bengkel bernama Bengkel Waway yang berlokasi di Jalan Baru Cipendawa Nomor 136 RT 03/02, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Atas perbuatannya, AWP dikenakan pasal penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga empat tahun.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan laporan terkait kasus penipuan jual-beli Vespa yang terjadi di Bekasi.
"Korban ANP sudah melapor dan kasus ini sedang kami proses," ujar AKBP Reonald.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual-beli kendaraan, terutama secara online, agar tidak menjadi korban penipuan serupa.
Kepolisian juga berjanji akan menindak tegas pelaku kejahatan untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 6Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 7Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'










