Banten

Terekam CCTV dan Viral, Dua Pencuri Tas Penumpang Commuter Line Ditangkap Kilat Polisi

Moehamad Dheny Permana | 29 Juli 2025, 21:16 WIB
Terekam CCTV dan Viral, Dua Pencuri Tas Penumpang Commuter Line Ditangkap Kilat Polisi

Akurat Banten - Aksi pencurian yang terekam kamera pengawas dalam gerbong kereta Commuter Line berhasil dibongkar dalam waktu singkat oleh kepolisian.

Dua pelaku pencurian tas penumpang akhirnya ditangkap kurang dari sehari setelah aksinya viral di media sosial.

Peristiwa ini terjadi ketika kereta berhenti di Stasiun Tambora, Jakarta Barat.

Dalam rekaman CCTV yang beredar luas di jagat maya, tampak dua pria muda masuk ke dalam gerbong dengan gelagat mencurigakan.

Salah satu dari mereka mengenakan jaket merah mencolok.

Mereka lalu mengambil sebuah tas ransel yang terletak di rak atas kursi penumpang, lalu segera keluar dari kereta seolah tidak terjadi apa-apa.

Korban yang diketahui bernama Eza baru menyadari kehilangan tasnya setelah berpindah kereta dari Stasiun Manggarai menuju Depok.

Ia segera memeriksa kembali dan menyadari bahwa tas ransel miliknya tertinggal di gerbong sebelumnya.

Namun yang membuat panik, isi tas tersebut bukan barang biasa.

“Isi tasnya barang-barang elektronik penting seperti laptop, kamera CCTV dan perangkat kerja lainnya. Kalau dihitung-hitung, total kerugian sekitar Rp10 juta,” ujar Eza.

Baca Juga: Ribuan Suporter Serbu GBK Jelang Laga Bergengsi Indonesia vs Vietnam di Final ASEAN U-23

Tidak ingin kehilangan waktu, Eza langsung menuju kantor polisi terdekat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.

Dari laporan itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

Kepala Unit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa timnya langsung menganalisis rekaman CCTV yang tersebar dan mencocokkannya dengan data yang ada di kepolisian. Hasilnya cukup mengejutkan.

“Dua pelaku berinisial DM (29) dan JI (27) berhasil kami amankan di kediaman masing-masing kurang dari 24 jam setelah kejadian,” tegas AKP Sudrajat.

Menurutnya, pengungkapan ini juga tak lepas dari peran serta masyarakat yang ikut menyebarkan video kejadian tersebut di media sosial.

Viralnya aksi pelaku mempercepat proses identifikasi, karena banyak warga yang mengenali wajah mereka.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga: Kebakaran Pasar Taman Puring Disusupi Aksi Penjarahan: Orang Lagi Susah, Malah Dijarah

AKP Sudrajat pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat bepergian menggunakan transportasi umum, terutama saat membawa barang berharga.

Ia juga mengapresiasi respons cepat korban yang segera melaporkan insiden tersebut, sehingga proses penanganan bisa dilakukan dengan cepat dan tepat.

“Langkah cepat korban dalam melapor sangat membantu kami. Jika semua warga bersikap proaktif seperti ini, maka ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit,” pungkasnya.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku, Eza berharap barang-barang miliknya bisa segera kembali dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak lengah di tempat umum.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.