Banten

Usai Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Siap Bacakan Pleidoi Hari Ini

Andi Syafrani | 9 Juli 2025, 09:28 WIB
Usai Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Siap Bacakan Pleidoi Hari Ini

AKURAT BANTEN - Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, baik dari pihak penasihat hukum maupun dari Tom Lembong secara pribadi.

Baca Juga: Tenyata Ini Isi Ceramah Dr. Zakir Naik yang Bikin Heboh Dunia Internasional, Pantas Warga Malang Tolak Kehadirannya?

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyampaikan bahwa pleidoi ini merupakan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan bantahan atas tuntutan jaksa yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Jumat (4/7).

Baca Juga: Fakta Terbaru Diplomat Kemlu Arya Danu yang Meninggal Misterius, Ternyata Punya Hubungan Dekat dengan Orang Penting di UGM

"Untuk agenda pleidoi atau nota pembelaan di hari Rabu, 9 Juli 2025. Kesempatan terdakwa maupun tim penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi," ujar Hakim Dennie dalam sidang pekan lalu.

Tom Lembong sebelumnya dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), disertai denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.

Baca Juga: Uang Desa Ludes Demi Judi Online dan Diamond Game, Sekdes Cipaku Ditahan Kejari Majalengka

Namun, dalam keterangannya, Tom mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Ia merasa bahwa jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta penting yang telah terungkap selama proses persidangan. Salah satunya, sikap kooperatif yang ditunjukkannya sejak penyidikan hingga tahap persidangan.

Baca Juga: Anggaran Kementerian BUMN Naik Tajam Jadi Rp604 Miliar di 2026, Ini Alasan dan Rinciannya

“Seluruh isi tuntutan seperti menutup mata atas fakta-fakta yang jelas-jelas terbuka di ruang sidang,” ungkap Tom Lembong.

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa dalam pleidoi nanti, pihaknya akan mematahkan dalil jaksa dengan bukti-bukti dan penjelasan yang menurutnya selama ini diabaikan.

Tak hanya itu, Tom juga akan menyampaikan pleidoi pribadinya untuk menyuarakan langsung pembelaan dari sudut pandang dirinya sebagai mantan pejabat publik.

Baca Juga: 72 Mobil Mewah Disita dari Gedung Sritex, Kejagung Bongkar Skandal Kredit Triliunan

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan kebijakan importasi gula saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia dituding telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses perizinan yang merugikan keuangan negara serta menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah.

Baca Juga: BMKG Perkiraan Mayoritas Cuaca Pulau Jawa Cerah Berawan, Namun Serang Bakal Diguyur Hujan Rabu Ini

Publik pun menantikan bagaimana jalannya persidangan hari ini. Apakah nota pembelaan Tom Lembong dan tim hukumnya bisa membuka sudut pandang baru yang belum dipertimbangkan jaksa, atau justru memperkuat tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya.

Yang jelas, babak baru dari perkara ini akan menentukan nasib hukum sang mantan menteri dalam waktu dekat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC