Banten

Uang Desa Ludes Demi Judi Online dan Diamond Game, Sekdes Cipaku Ditahan Kejari Majalengka

Andi Syafrani | 9 Juli 2025, 08:53 WIB
Uang Desa Ludes Demi Judi Online dan Diamond Game, Sekdes Cipaku Ditahan Kejari Majalengka

AKURAT BANTEN - Ironi kembali terjadi di akar rumput pemerintahan. Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial MGS, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Ia diduga menggelapkan dana desa senilai Rp513 juta, dan tragisnya, dana itu disebut digunakan untuk bermain judi online hingga membeli item digital seperti diamond game.

Baca Juga: Anggaran Kementerian BUMN Naik Tajam Jadi Rp604 Miliar di 2026, Ini Alasan dan Rinciannya

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait penyelewengan dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Bukan untuk aspal jalan, jembatan, atau irigasi—uang rakyat justru dibakar dalam dunia maya yang penuh risiko dan tipu daya.

Baca Juga: BMKG Perkiraan Mayoritas Cuaca Pulau Jawa Cerah Berawan, Namun Serang Bakal Diguyur Hujan Rabu Ini

Kepala Kejari Majalengka, melalui keterangan resmi, menyebut bahwa MGS mengaku menggunakan sebagian besar uang tersebut untuk bermain slot online dan game berbayar. Ia juga disebut ikut terlibat dalam praktik trading ilegal yang menjanjikan keuntungan cepat namun justru berujung buntung.

Baca Juga: 72 Mobil Mewah Disita dari Gedung Sritex, Kejagung Bongkar Skandal Kredit Triliunan

"Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp513 juta. Dana itu berasal dari anggaran dana desa tahun 2023 yang tidak dipertanggungjawabkan secara wajar oleh tersangka," kata salah satu pejabat Kejari Majalengka.

Kasus ini menambah panjang daftar oknum perangkat desa yang terjerat kasus korupsi berbasis digital. Bukan lagi hanya mark-up anggaran atau pengadaan fiktif, tapi sudah merambah pada kebiasaan judi online yang makin marak di pelosok desa.

Baca Juga: Ledakan Dahsyat Tabung Gas di Apartemen City Park Cengkareng, Satu Orang Terluka dan Ruangan Rusak Parah!

Masyarakat Desa Cipaku pun menyambut kabar penahanan MGS dengan rasa kecewa dan marah. Pasalnya, sejumlah rencana pembangunan infrastruktur, seperti pengecoran jalan desa dan renovasi balai warga, hingga kini masih tertunda. Warga merasa dikhianati oleh sosok yang seharusnya menjadi pelayan dan penggerak kemajuan desa.

"Jalan belum dicor, tapi dia sibuk cari slot gacor," keluh salah satu warga yang kesal mengetahui uang desa digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat.

Baca Juga: Jangan Tertipu Gelar! Nikita Mirzani Ingatkan Bahaya Skincare dari Dokter Abal-abal

Kejari Majalengka memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas. MGS akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan bisa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Pihak kejaksaan juga akan menelusuri aliran dana lain yang mungkin ikut terlibat, termasuk potensi adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC