Banten

Anggaran Kementerian BUMN Naik Tajam Jadi Rp604 Miliar di 2026, Ini Alasan dan Rinciannya

Andi Syafrani | 9 Juli 2025, 08:29 WIB
Anggaran Kementerian BUMN Naik Tajam Jadi Rp604 Miliar di 2026, Ini Alasan dan Rinciannya

AKURAT BANTEN - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengajukan usulan anggaran yang cukup signifikan untuk tahun 2026.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (8/7/2025), Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan dana sebesar Rp604 miliar, atau naik hampir tiga kali lipat dibanding anggaran tahun sebelumnya.

Baca Juga: BMKG Perkiraan Mayoritas Cuaca Pulau Jawa Cerah Berawan, Namun Serang Bakal Diguyur Hujan Rabu Ini

Sebagai perbandingan, pada tahun anggaran 2025, pagu yang diberikan kepada Kementerian BUMN hanya sebesar Rp215 miliar. Lonjakan ini tentu menarik perhatian, terutama karena besarnya selisih antara pagu indikatif dari Kementerian Keuangan dan kebutuhan aktual dari Kementerian BUMN sendiri.

Baca Juga: 72 Mobil Mewah Disita dari Gedung Sritex, Kejagung Bongkar Skandal Kredit Triliunan

"Kalau kita hanya diberikan Rp150 miliar, itu paling hanya cukup untuk belanja pegawai dan operasional minimum. Padahal fungsi dan tanggung jawab Kementerian BUMN sekarang jauh lebih kompleks," ujar Erick di hadapan anggota dewan.

Baca Juga: Bantuan Beras Resmi Digulirkan Lagi: Komitmen Presiden Prabowo Redam Inflasi dan Bangkitkan Ekonomi Rakyat

Menurut Erick, kebutuhan anggaran tersebut bukan tanpa alasan. Kementerian BUMN saat ini memiliki peran strategis sebagai pengelola ratusan entitas BUMN yang menyangkut kepentingan ekonomi nasional, infrastruktur, layanan publik, hingga ketahanan pangan dan energi.

Fungsi pengawasan dan regulasi menjadi lebih intensif, terlebih di tengah upaya transformasi besar-besaran di tubuh BUMN.

Baca Juga: Ledakan Dahsyat Tabung Gas di Apartemen City Park Cengkareng, Satu Orang Terluka dan Ruangan Rusak Parah!

Dalam rincian anggaran yang diajukan, dana terbesar akan dialokasikan untuk keperluan administrasi dan operasional, yaitu sebesar Rp157 miliar.

Dana ini mencakup aktivitas rutin kementerian, termasuk pelaksanaan program strategis nasional, pelaporan, hingga dukungan teknologi informasi.

Baca Juga: Jangan Tertipu Gelar! Nikita Mirzani Ingatkan Bahaya Skincare dari Dokter Abal-abal

Selain itu, sekitar Rp117 miliar akan digunakan untuk belanja pegawai, mencakup gaji, tunjangan, dan hak keuangan lainnya bagi ASN di lingkungan Kementerian BUMN. Fungsi pengawasan terhadap kinerja BUMN mendapatkan alokasi Rp118 miliar, sementara fungsi regulator dialokasikan Rp111 miliar.

Tak kalah penting, dana sebesar Rp101 miliar ditujukan untuk fungsi pemegang saham Seri A dan Perum, yang artinya Kementerian BUMN menjalankan peran aktif dalam menjaga kinerja dan tata kelola perusahaan negara yang belum berbentuk Persero.

Baca Juga: Diplomat Ditemukan Tewas dengan Kepala Terlilit Lakban, Polisi Buru Fakta

Erick juga menekankan pentingnya dukungan anggaran agar kementeriannya bisa terus mendorong BUMN menjadi lebih efisien, transparan, dan berdaya saing tinggi.

“Kalau kita ingin BUMN jadi tulang punggung ekonomi nasional, tentu harus diimbangi dengan kapasitas kelembagaan yang memadai,” katanya.

Baca Juga: Nasib Minapolitan Serang di Ujung Tanduk: Ekspansi PIK 2 Ancam Mata Pencarian Nelayan

Komisi VI DPR merespons usulan ini dengan cukup terbuka, namun meminta agar rincian penggunaan anggaran benar-benar dijelaskan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Beberapa anggota dewan juga meminta Kementerian BUMN menunjukkan hasil nyata dari transformasi yang telah dilakukan sejauh ini.

Baca Juga: Terungkap! Bisnis Gelap Produk Kedaluwarsa di Tangsel, Modus Licik Ubah Tanggal

Usulan anggaran sebesar Rp604 miliar untuk tahun depan kini tinggal menunggu pembahasan lanjutan bersama Kementerian Keuangan.

Harapannya, jika anggaran ini disetujui, program-program strategis BUMN bisa berjalan lebih maksimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC