PKS Sanksi Wakil Ketua DPRD Banten SP1, Setelah Bikin Malu Titip Memo SPMB

AKURAT BANTEN - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya buka suara terkit kasus Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo yanng telah membuat memo untuk menitipkan calon siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.
Budi Prajogo mengakui tindakan tak terpuji Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten, Gembong R. Sumedi, Jumat (27/6/2025).
Sebagai partai tempat Budi bernaung, PKS menegaskan bahwa yang bersangkutan telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara internal.
Baca Juga: 1 Muharram 1447 di Tangerang, Party di Klub Malam Gas Terus. Satpol PP Kecolongan
“Beliau sudah meminta maaf atas keteledorannya dan siap menerima sanksi apapun dari partai,” kata Gembong kepada wartawan.
Meski demikian, sanksi yang dijatuhkan kepada Budi hanya berupa Surat Peringatan Pertama (SP1). Menurut Gembong, keputusan itu diambil karena selama menjabat empat periode sebagai anggota DPRD, Budi dinilai tidak pernah melakukan pelanggaran serupa.
“Karena kita melihat selama ini beliau berperilaku baik, kita memberikan SP1 kepada yang bersangkutan,” katanya.
Terkait hal ini, PKS memastikan tidak akan menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan oleh kadernya. Gembong menegaskan bahwa partai bertanggung jawab atas tindakan anggotanya dan akan bertindak sesuai mekanisme internal.
“Kalau memang salah, harus kita akui salah. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan ini menjadi pelajaran bagi semua kader,” tegasnya.
Secara internal, lanjut Gembong, Budi telah dipanggil oleh partai dan diberikan peringatan secara resmi.“Ini bentuk kelalaian dan kecerobohan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pimpinan dewan. Kita sangat menyesalkan hal ini," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya memo yang diduga kuat merupakan surat rekomendasi titipan calon siswa dari Budi Prajogo kepada pihak sekolah.
Memo tersebut menggunakan stempel lembaga, sehingga memicu kecaman luas karena dianggap bentuk intervensi politik terhadap proses seleksi yang semestinya bersih dari praktik kolusi dan nepotisme.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









