Banten

KPK Panggil Eks Komisaris Pertamina, Bongkar Babak Baru Skandal LNG yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Andi Syafrani | 26 Juni 2025, 12:37 WIB
KPK Panggil Eks Komisaris Pertamina, Bongkar Babak Baru Skandal LNG yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali lebih dalam skandal dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di tubuh PT Pertamina (Persero).

Kali ini, giliran mantan anggota Dewan Komisaris Pertamina, Evita Herawati Legowo, yang dipanggil penyidik untuk memberikan kesaksian penting dalam kasus yang menyeret banyak nama besar di industri energi nasional tersebut.

Baca Juga: Koding dan AI Masuk Kurikulum! Anak SD hingga SMA Bisa Belajar Teknologi Tahun Ini

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.

Selain Evita, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gusrizal, mantan Senior Vice President Corporate Strategic Growth di Direktorat PIMP Pertamina.

Namun, Budi belum merinci informasi spesifik yang akan digali dari keduanya. Pemeriksaan ini diyakini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan usai vonis terhadap mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

Baca Juga: TERKUAK! Ini Sosok Susilo Wonowidjojo, Pewaris Takhta Raksasa Rokok Gudang Garam yang Kini Kaya Raya Tembus Rp47 Triliun!

Kasus dugaan rasuah LNG ini bukan hal baru. Namun setelah Karen Agustiawan divonis bersalah, KPK makin agresif membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut andil dalam praktik lancung tersebut.

Skandal ini disebut berlangsung selama satu dekade, dari tahun 2011 hingga 2021, dengan estimasi kerugian negara mencapai USD 113,8 juta atau sekitar Rp 1,8 triliun.

Baca Juga: Demo Membara di Depan Kemenpora: 6 Mahasiswa Jadi Tersangka, Polisi Terbakar

Dalam pengembangan terbaru, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial HK dan YA. Meski identitas lengkap belum diungkap, diyakini keduanya memiliki peran penting dalam proses pengadaan LNG yang sarat manipulasi dan pelanggaran prosedur.

Modus dugaan korupsi mencakup penyimpangan dalam proses perencanaan, penunjukan mitra, hingga kontrak pembelian LNG dari pihak luar negeri.

Baca Juga: Nasib Ojol Dibahas Lagi, DPR Panggil Menhub Terkait Regulasi dan Kesejahteraan Pengemudi

KPK menekankan bahwa proses pengadaan LNG saat itu dilakukan tanpa kajian menyeluruh dan menyimpang dari aturan internal. Akibatnya, negara tidak hanya merugi dari sisi keuangan, tapi juga kehilangan potensi strategis dalam pengelolaan energi jangka panjang.

Skandal ini mencoreng nama Pertamina yang selama ini dianggap sebagai andalan energi nasional.

Baca Juga: Rekomendasi Film Seru untuk Menemani Libur Sekolah

Pemanggilan Evita dan Gusrizal diyakini menjadi kunci untuk membuka babak baru dalam penyidikan. Apalagi, keduanya berada dalam lingkar pengambilan keputusan strategis di Pertamina pada masa kejadian perkara.

Publik menanti langkah tegas KPK untuk menelusuri jalur aliran dana dan siapa saja pihak yang mendapatkan keuntungan dari proyek bermasalah ini.

Baca Juga: Penjual Online Bakal Kena Potong Pajak Otomatis, Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk E-Commerce

Skandal LNG Pertamina menjadi pengingat bahwa sektor energi bukan hanya ladang bisnis, tapi juga rentan jadi arena permainan kekuasaan dan kepentingan. KPK memastikan akan terus menelusuri kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada lagi celah bagi korupsi merusak masa depan energi Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC