Banten

1.243 Calon Haji Ditunda Berangkat, Imigrasi Ungkap Modus Nonprosedural Cegah Penyalahgunaan Visa

Moehamad Dheny Permana | 2 Juni 2025, 19:15 WIB
1.243 Calon Haji Ditunda Berangkat, Imigrasi Ungkap Modus Nonprosedural Cegah Penyalahgunaan Visa

Akurat Banten - Dalam upaya mencegah penyalahgunaan visa, Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 1.243 jemaah calon haji nonprosedural di seluruh Indonesia selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.

Langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah haji dan melindungi warga negara Indonesia dari risiko hukum di luar negeri.

Menurut Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, alasan utama penundaan tersebut adalah karena para jemaah tidak memiliki visa haji atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh otoritas Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.

Baca Juga: Menuju Indonesia Emas 2045: Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Sambikerep Surabaya

Meskipun sebagian besar dari mereka telah mengantongi visa Arab Saudi, namun jenis visa yang digunakan bukanlah visa haji, melainkan visa kunjungan, kerja, atau lainnya yang tidak diperuntukkan untuk berhaji.

“Penundaan ini bukan berarti mereka tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, namun mereka harus menunggu hingga musim haji berakhir dan menggunakan visa sesuai peruntukannya,” jelas Suhendra.

Petugas imigrasi di berbagai bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia menemukan sejumlah kejanggalan saat proses pemeriksaan keberangkatan.

Salah satu contohnya terjadi di Bandara Internasional Yogyakarta, di mana enam WNI hendak ke Kuala Lumpur sebagai destinasi awal sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Keempat orang mengaku akan berlibur, sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja.

Setelah dilakukan pendalaman, mereka mengaku akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS Melonjak Naik, Cek Daftar Harganya di Pegadaian Hari Ini Senin 2 Juni 2025

Kasus serupa juga terjadi di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 171 jemaah tertahan akibat menggunakan visa kunjungan.

Para jemaah ini diduga diberangkatkan oleh biro perjalanan tidak resmi yang menawarkan jalan pintas ke tanah suci.

“Sangat disayangkan, niat baik untuk beribadah justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Suhendra.

Imigrasi juga menemukan modus serupa di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, di mana 46 WNI ditunda keberangkatannya karena memberikan keterangan tidak konsisten.

Sebanyak 11 orang mengaku ke Medan untuk menghadiri acara keluarga, namun akhirnya mengakui akan pergi haji secara nonprosedural.

Baca Juga: BSD Secret Zoo, Wisata Satwa Unik Garapan Sinar Mas Land Bersama Jawa Timur Park Group Hadir Tahun Besok

Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat jumlah penundaan tertinggi dengan 719 orang.

Disusul Juanda Surabaya (187 orang), Ngurah Rai Denpasar (52 orang), Makassar (46 orang), dan Yogyakarta (42 orang).

Bandara lain seperti Kualanamu, Minangkabau, dan Balikpapan juga turut mencatatkan jumlah penundaan.

Tak hanya di bandara, pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau, juga menjadi lokasi penggagalan keberangkatan, dengan 82 orang di Pelabuhan Citra Tri Tunas, 54 orang di Batam Center, dan 27 orang di Bengkong.

Baca Juga: Diduga Ditolak RSUD, Pasien BPJS Kesehatan di Padang Meninggal Dunia Alami Sesak Napas Berat

“Penundaan ini demi keselamatan dan perlindungan para WNI. Jangan sampai niat suci berhaji justru membawa masalah di negara tujuan karena menggunakan jalur yang tidak benar,” tutup Suhendra.

Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi dalam melaksanakan ibadah haji dan tidak tergoda oleh tawaran-tawaran instan dari agen tidak resmi.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.