Diduga Ditolak RSUD, Pasien BPJS Kesehatan di Padang Meninggal Dunia Alami Sesak Napas Berat

AKURAT BANTEN - Kejadian miris terjadi pada warga Padang, Sumatera Utara berinisial DE (44 tahun) pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang meninggal dunia diduga karena ditolak oleh RSUD Rasidin Padang.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik karena menyangkut pelayanan terhadap pasien kurang mampu yang tergolong rentan.
Kejadian ini bermula saat DE mengalami sesak nafas cukup berat kemudian keluarganya membawa ke RSUD Rasyidin yang tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 00.15 WIB dengan berbekal Kartu KIS.
Baca Juga: Stephanie Poetri Resmi Menikah di Los Angeles, Tampak Casual dengan Kebaya Putih
Namun sesampainya di IGD, pihak rumah sakit menyatakan bahwa kondisi pasien saat itu tidak termasuk gawat darurat sehingga tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Keluarga DE justru disarankan oleh pihak rumah sakit agar pergi ke puskesmas terlebih dahulu.
Karena ditolak oleh IGD, keluarga DE kemudian membawanya pulang dengan menggunakan ojek karena suaminya merupakan tukang ojek dan berharap yang bersangkutan bisa normal sambil menunggu surat rujukan terlebih dahulu.
Baca Juga: Hari Ini Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Pensiunan Segera Cek Rekening!
Pagi harinya setelah mengalami penolakan RSUD, DE kembali sesak nafas dan semakin parah sehingga keluarga membawanya ke Rumah Sakit Swasta di Padang karena suaminya belum mendapatkan rujukan.
Namun naas, belum sempat dirawat di rumah sakit swasta tersebut DE sudah meninggal dunia dan pihak keluarga sangat menyesalkan peristiwa tersebut.
Meskipun keluarga korban tidak menuntut apa-apa dari RSUD, namun keluarga meminta supaya kejadian tersebut tidak terulang lagi.
Baca Juga: SPMB Banten 2025 SMA/SMK Dibuka Juni! Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya Berikut!
Melihat kejadian ini, Walikota Padang juga mengunjungi rumah duka dan mengatakan sudah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan.
Beliau juga menegasan bahwa akan memberikan sanksi tegas apabila kesalahan murni dari pihak rumah sakit yang menolak.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 4Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 5Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 6Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 7Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 8Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap
- 9PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 10Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap








