Cemburu Buta, Pria di Sukabumi Siram Air Keras ke Mantan dan Anaknya

AKURAT BANTEN - Polisi berhasil membongkar identitas pelaku utama dalam kasus penyiraman air keras yang terjadi di Kota Sukabumi. Pelaku diketahui berinisial H alias D, pria berusia 30 tahun asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Ia merupakan mantan pacar korban, YA (36), yang menjadi sasaran aksi brutal bersama anak perempuannya yang masih berusia tujuh tahun, R.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis pagi, 1 Mei 2025, di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros. Menurut keterangan Kapolres Sukabumi, AKBP Rita Suwadi, motif utama pelaku diduga karena cemburu setelah memantau aktivitas mantan kekasihnya melalui media sosial. Hubungan keduanya berakhir pada Maret 2025 setelah menjalani hubungan jarak jauh sejak tahun lalu.
Baca Juga: KPK Ungkap Praktik Suap Tenaga Kerja Asing di Kemnaker, Ancaman Berat bagi Dunia Kerja Nasional
“Dari pengakuan pelaku, ia merasa sakit hati setelah melihat korban terlihat dekat dengan teman-temannya di media sosial. Hal itu memicu emosi dan membuatnya nekat datang ke Sukabumi,” ujar Rita dalam konferensi pers, Rabu (28/5).
Baca Juga: Debut Jonatan Christie Berakhir Usai Kalah dari Malaysia di Singapore Open 2025
H diketahui berangkat dari Kalimantan pada 29 April, dan sempat menginap semalam di Jakarta. Di sana, ia membeli air keras seharga Rp800 ribu yang dipesan lewat media sosial. Keesokan harinya, ia menyewa jasa ojek online berinisial Y (47) dengan bayaran Rp750 ribu untuk mengantarkannya ke Sukabumi.
Baca Juga: Ormas Bikin Resah? Bima Arya: Kalau Perlu, Pidanakan dan Bubarkan Saja!
Setibanya di kota tujuan, H langsung mencari rumah korban di kawasan Cibeureum. Ia mengaku tahu alamat korban karena pernah mengirimkan sepeda untuk anak korban saat hubungan mereka masih berlangsung.
Pada dini hari Kamis, H dan Y sudah berada di sekitar perumahan dan mulai mengikuti korban yang keluar rumah mengendarai motor sambil membonceng anaknya.
Baca Juga: Indonesia Gandeng Kadin Prancis Bangun 1.000 Dapur Gizi Gratis di Seluruh Indonesia
“Saat sudah dekat dengan lokasi kejadian, pelaku memotong laju motor korban lalu langsung menyiramkan cairan air keras ke arah korban dan anaknya. Usai beraksi, keduanya langsung kabur,” lanjut Kapolres.
Akibat penyiraman tersebut, YA dan anaknya mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh dan kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap Y lebih dulu di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 12 Mei. Sementara H dibekuk di rumah kosnya di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada 16 Mei dini hari.
Baca Juga: Sejarah Terukir di Borobudur: Prabowo dan Macron Perkuat Ikatan Budaya Indonesia-Prancis!
Selain menangkap dua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk motor, helm, dan kaleng bekas makanan kucing yang digunakan sebagai wadah air keras.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Usai Tumbang dari Filipina, Timnas Basket U16 Siap Bangkit Lawan Vietnam
Kasus ini menyita perhatian publik karena kekejaman pelaku yang menyerang mantan kekasihnya dan sang anak yang masih kecil. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan menyelesaikan masalah personal dengan cara yang tidak merugikan orang lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










