Polri Tegaskan Pejalan Kaki Tak Bisa Kena Tilang Elektronik, ETLE Cuma Berlaku Untuk Kendaraan

AKURAT BANTEN - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali jadi bahan perbincangan di tengah masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya, apakah pejalan kaki yang terekam kamera ETLE bisa kena sanksi tilang? Menanggapi kebingungan ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin, langsung memberi penjelasan tegas: ETLE hanya berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor.
Baca Juga: Hari Penentuan! Cek Hasil UTBK SNBT 2025 di Sini, Jangan Sampai Ketinggalan
"ETLE itu fungsinya hanya untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor," ujar Komaruddin kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025.
Menurutnya, walaupun kamera ETLE memang bisa merekam seluruh aktivitas di jalan, termasuk gerak-gerik pejalan kaki, sistem ini tidak dirancang untuk mendeteksi atau menindak pelanggaran oleh orang yang berjalan kaki.
"Pejalan kaki mungkin tergambar, tapi tidak ter-capture. Yang dimaksud ter-capture itu adalah pelanggaran yang bisa diidentifikasi secara sistematis oleh kamera dan masuk ke dalam proses penindakan," jelas Komaruddin.
Dia juga menerangkan bahwa ETLE bekerja dengan mengidentifikasi pelanggaran melalui pelat nomor kendaraan. Jadi, hanya kendaraan roda dua, roda empat, dan sejenisnya yang masuk dalam jangkauan sistem untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Pelatih Timnas Ancelotti Ingin Brasil Jadi Pemenang Piala Dunia Lagi
Belakangan memang beredar isu bahwa pejalan kaki bisa kena tilang hanya karena terekam kamera saat menyebrang sembarangan. Komaruddin memastikan bahwa anggapan itu salah kaprah.
"Jadi kalau ada yang bilang pejalan kaki bisa ditilang ETLE, itu tidak benar. Yang bisa ditindak hanya yang menggunakan kendaraan bermotor. Jangan sampai masyarakat jadi takut jalan kaki gara-gara salah paham soal ETLE," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ETLE saat ini sudah dilengkapi teknologi face recognition (FR) untuk mendeteksi wajah pengemudi. Teknologi ini memang memperkuat akurasi sistem, tapi tetap hanya untuk pelanggar lalu lintas bermotor.
Baca Juga: Prabowo Sambut Hangat Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Merdeka
Komaruddin mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang beredar, serta memahami bahwa tujuan utama ETLE adalah mendukung keselamatan berkendara, bukan membuat masyarakat resah atau bingung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 9Bukan Cuma Menang 4-1, Italia Ukir Sejarah Lewat Kakak-Adik Esposito Setelah Lebih dari 1 Abad
- 10Barcelona Sudah Menggila di Liga Champions, tapi Lamine Yamal Bilang Trofi Tetap Bergantung pada Keberuntungan






